LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah dinilai terlalu ketergantungan investasi asing

Pemerintah seharusnya hanya membuka sektor-sektor yang belum bisa dikendalikan oleh Indonesia, seperti teknologi.

2016-02-14 15:22:00
Investasi
Advertisement

Pemerintahan Jokowi-JK telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi jilid X yang isinya diantaranya revisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Dalam paket tersebut, pemerintah membuka porsi investor asing di beberapa sektor di Indonesia, seperti pengusahaan jalan tol, restoran, dan industri bahan baku obat.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ekonomi Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah sebaiknya tidak membuka penguasaan investasi asing terlalu luas. Alasannya, pemerintah selama ini sudah bisa memajukan beberapa sektor yang terbuka untuk investor asing.

"Saya pikir kita tidak usah ikut kemauan asing dibuka semua sektor.Karenasektor-sektor itu juga selama ini kita sudah melihat kemajuannya, jadi tanpa asing pun kita sudah bisa," kata Purbaya saat dihubungi merdeka.com, Minggu (14/2).

Advertisement

Menurut dia, pemerintah seharusnya hanya membuka sektor-sektor yang belum bisa dikendalikan oleh Indonesia, seperti kebutuhan teknologi yang selama ini menjadi kendala bagi tanah air. Dengan begitu, pemerintah tetap bisa memajukan sektor-sektor di Indonesia dengan kemampuannya sendiri.

Selain itu, Purbaya mengimbau agar pemerintah bisa menjaga beberapa sektor yang sebelumnya sudah dibuka 100 persen untuk asing.

"Tidak usah lebih banyak lagi (dibuka), tapi selama ini yang sudah dibuka harus betul-betul bisa dijaga keseimbangannya agar tidak lepas dari kontrol pemerintah," jelas dia.

Advertisement

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, pemerintah membuka 20 bidang usaha untuk asing dengan besaran saham tertentu, yang sebelumnya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 100 persen.

Salah satu usaha yang dibuka untuk asing adalah industri perfilman termasuk peredaran film. Di sektor ini, asing dipersilakan untuk investasi 100 persen.

"Revisi DNI membuka 20 bidang usaha untuk asing yang sebelumnya PMDN 100 persen. Bidang usaha itu antara lain industri perfilman termasuk peredaran film," ucap Darmin.

Baca juga:
Ini strategi OJK tangkal maraknya investasi bodong di daerah
Pemerintah sebut wajar investor larikan dana keluar negeri
Presiden ADB: Paket kebijakan X beri pesan baik ke investor dunia
Pengusaha lokal diingatkan tak ketinggalan raup untung bisnis ikan
BKPM: Saat ini hanya investasi besar bisa bangun ekonomi Indonesia

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.