LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG
  2. EKONOMI

Pemerintah Diminta Hapus Syarat Usia Hingga Tinggi Badan dalam Seleksi CPNS dan Karyawan BUMN

Kebijakan syarat usia dalam seleksi penerimaan karyawan berpotensi menggerus target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada 2029.

Sabtu, 31 Mei 2025 15:50:00
cpns
Pemerintah Diminta Hapus Syarat Usia Hingga Tinggi Badan dalam Seleksi CPNS dan Karyawan BUMN (merdeka.com)
Advertisement

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta persyaratan usia tidak diberlakukan dalam seleksi calon penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga karyawan perusahaan BUMN. Dia mengingatkan. jika penerapan aturan syarat usia maksimal 25 tahun melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.

"Pembatasan usia, penampilan menarik, dan persyaratan tinggi badan adalah pelanggaran terhadap UUD 1945, yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Artinya, tidak boleh ada syarat apa pun yang mendiskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” kata Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (31/5).

Dia menekankan, kebijakan syarat usia dalam seleksi penerimaan karyawan berpotensi menggerus target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada 2029 mendatang. Mengingat, banyak tenaga kerja usia produktif yang tidak terserap lapangan pekerjaan akibat terbentur atura usia.

"Ini sangat merugikan negara karena usia tersebut adalah piramida emas angkatan kerja. Kalau ini dibiarkan, produktivitas nasional menurun dan kita akan tertinggal dalam persaingan global," tegasnya.

Advertisement

Dalam catatannya, seleksi di instansi pemerintah seperti BUMN, PNS, BUMD yang justru paling banyak menerapkan batas usia dalam perekrutan. Hal itu jelas melanggar UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan.

Dari dua alasan di atas, KSPI mendorong pemerintah agar membuat peraturan menteri tenaga kerja, bukan sebatas surat edaran. Sebab, pelarangan batas usia, penampilan, tinggi badan, hingga agama tertentu sebagai syarat merekrut karyawan baru sudah ada aturannya dari 20 tahun yang lalu yang dikeluarkan oleh beberapa kementerian tetapi tidak dijalankan di tingkat lapangan.

Advertisement

"Oleh karena itu, Koalisi Serikat Pekerja berpendapat harus dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri tenaga kerja tentang pelarangan persyaratan tertentu dalam merekrut karyawan baru yang melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara," tandasnya.

Lowongan Kerja Tetap Pakai Batas Usia, Ini Penjelasan Menaker

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang mengatur tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Namun, dalam regulasi ini, Menaker tidak melarang adanya batas usia lowongan kerja.

Menaker menjelaskan bahwa inti dari SE ini adalah larangan terhadap segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Meski demikian, Menaker menegaskan bahwa batasan usia tidak otomatis dianggap sebagai bentuk diskriminasi.

Menaker juga menambahkan bahwa ketentuan ini berlaku untuk tenaga kerja penyandang disabilitas. Proses rekrutmen bagi mereka harus dilakukan tanpa adanya diskriminasi dan harus berdasarkan kompetensi serta kesesuaian dengan pekerjaan yang ditawarkan.

Advertisement

Menaker mengingatkan agar para pemberi kerja menyampaikan informasi lowongan kerja secara akurat, jujur, dan transparan melalui saluran resmi. Hal ini bertujuan untuk menghindari praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang dapat merugikan pencari kerja.

Berita Terbaru
  • Real Sociedad Juara Piala Raja 2025/2026, Kalahkan Atletico Madrid Lewat Drama Adu Penalti
  • Gubernur Koster Resmikan Gedung MUI Bali, Jadi Pusat Pelayanan Umat Muslim
  • Program Sekolah Garuda Disdikbud Kaltim Perkuat Mutu dan Prestasi Siswa Daerah
  • Eks Pimpinan DPRD Sulsel Buka Suara soal Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
  • BPBD Aceh Barat Perketat Larangan Mandi di Pantai Meulaboh Pasca Insiden Tenggelam
  • berita update
  • bumn
  • cpns
  • seleksi cpns
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
S
Reporter Sulaeman
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.