Pemerintah Diminta Hapus Syarat Usia Hingga Tinggi Badan dalam Seleksi CPNS dan Karyawan BUMN
Kebijakan syarat usia dalam seleksi penerimaan karyawan berpotensi menggerus target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada 2029.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta persyaratan usia tidak diberlakukan dalam seleksi calon penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga karyawan perusahaan BUMN. Dia mengingatkan. jika penerapan aturan syarat usia maksimal 25 tahun melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
"Pembatasan usia, penampilan menarik, dan persyaratan tinggi badan adalah pelanggaran terhadap UUD 1945, yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Artinya, tidak boleh ada syarat apa pun yang mendiskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” kata Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (31/5).
Dia menekankan, kebijakan syarat usia dalam seleksi penerimaan karyawan berpotensi menggerus target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada 2029 mendatang. Mengingat, banyak tenaga kerja usia produktif yang tidak terserap lapangan pekerjaan akibat terbentur atura usia.
"Ini sangat merugikan negara karena usia tersebut adalah piramida emas angkatan kerja. Kalau ini dibiarkan, produktivitas nasional menurun dan kita akan tertinggal dalam persaingan global," tegasnya.
Dalam catatannya, seleksi di instansi pemerintah seperti BUMN, PNS, BUMD yang justru paling banyak menerapkan batas usia dalam perekrutan. Hal itu jelas melanggar UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan.
Dari dua alasan di atas, KSPI mendorong pemerintah agar membuat peraturan menteri tenaga kerja, bukan sebatas surat edaran. Sebab, pelarangan batas usia, penampilan, tinggi badan, hingga agama tertentu sebagai syarat merekrut karyawan baru sudah ada aturannya dari 20 tahun yang lalu yang dikeluarkan oleh beberapa kementerian tetapi tidak dijalankan di tingkat lapangan.
"Oleh karena itu, Koalisi Serikat Pekerja berpendapat harus dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri tenaga kerja tentang pelarangan persyaratan tertentu dalam merekrut karyawan baru yang melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara," tandasnya.
Lowongan Kerja Tetap Pakai Batas Usia, Ini Penjelasan Menaker
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang mengatur tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Namun, dalam regulasi ini, Menaker tidak melarang adanya batas usia lowongan kerja.
Menaker menjelaskan bahwa inti dari SE ini adalah larangan terhadap segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Meski demikian, Menaker menegaskan bahwa batasan usia tidak otomatis dianggap sebagai bentuk diskriminasi.
Menaker juga menambahkan bahwa ketentuan ini berlaku untuk tenaga kerja penyandang disabilitas. Proses rekrutmen bagi mereka harus dilakukan tanpa adanya diskriminasi dan harus berdasarkan kompetensi serta kesesuaian dengan pekerjaan yang ditawarkan.
Menaker mengingatkan agar para pemberi kerja menyampaikan informasi lowongan kerja secara akurat, jujur, dan transparan melalui saluran resmi. Hal ini bertujuan untuk menghindari praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang dapat merugikan pencari kerja.