LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah Beri Suntikan Modal PLN Rp 6,5 Triliun

Pemerintah memberikan tambahan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 6,5 triliun pada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pemerintah menyatakan PMN ini untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PLN. Penambahan PMN bersumber dari APBN 2019.

2019-08-02 11:03:29
PLN
Advertisement

Pemerintah memberikan tambahan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 6,5 triliun pada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pemerintah menyatakan PMN ini untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PLN.

Atas pertimbangan tersebut, pada 19 Juli 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp 6,5 triliun," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini seperti dikutip dari laman Setkab, Jumat (2/8).

Advertisement

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019, yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Juli 2019.

Sebelumnya, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PT PLN (Persero) I Made Suprateka mengatakan, akan tetap berkomitmen tidak menaikkan tarif listrik sampai 2019. Meski saat ini kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (AS) terus melemah dan harga minyak dunia merangkak naik.

Advertisement

Menurutnya, dengan mengacu pada formula pembentukan tarif listrik penyesuaian yaitu kurs Dolar AS, harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) dan inflasi, seharusnya tarif listrik untuk golongan non subsidi mengalami kenaikan. "Mestinya naiklah (jika mengacu formula)," kata Made.

Made mengungkapkan, keputusan tersebut tentunya akan berpengaruh pada pendapatan PLN, karena menjual listrik dengan tarif yang lebih rendah dari biaya produksi. Namun, hal ini untuk menjaga agar daya beli masyarakat tetap terlindungi.

Baca juga:
PLN Sebut Pembangkit Listrik Bukan Sumber Polusi Udara di Jakarta
Pegawai PLN Galang Dana Listriki Masyarakat Miskin
Resmikan PLTMG, PLN Kejar Target 100 Persen Desa Berlistrik di Riau
Melihat Penyaluran Listrik Jawa-Bali di Muara Karang
Harga Turun, 5 Kargo LNG Bontang Kembali Dibeli PLN
PLN Sebut Proyek PLTA di Kalimantan Utara Sudah Masuk RUPTL
Strategi PLN Ciptakan Nihil Kecelakaan Kerja di 2023

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.