Pemerintah Beri Sinyal Bakal Pungut Pajak Orang Kaya, tapi Prosesnya Masih Panjang
Pengenaan jenis pajak baru perlu dipertimbangkan matang-matang, dan melihat secara komprehensif semesta pajaknya seperti apa.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal tidak menutup kemungkinan jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nantinya bakal menerapkan kebijakan pajak kekayaan (wealth tax). Langkah ini dengan mengoptimalkan penerimaan pajak dari kelompok orang kaya atau super kaya (crazy rich).
Namun, Yon mengatakan, implementasinya tentu tidak instan. Sebab, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu perlu melakukan kajian lebih dalam, apakah kebijakan itu bertubrukan dengan instrumen pajak lainnya.
"Saya akan bilang kita punya arah pastinya. Namun demikian, pengenalan sebuah jenis pajak yang baru tentu tidak sederhana, tidak ujug-ujug," kata Yon Arsal dalam sesi diskusi publik terkait perpajakan, Selasa (27/5).
Menurut dia, pengenaan jenis pajak baru perlu dipertimbangkan matang-matang, dan melihat secara komprehensif semesta pajaknya seperti apa. Prosesnya pun panjang, lantaran harus mendapat persetujuan dari anggota parlemen.
"Ada tahapan-tahapan, kita harus riset dulu, melibatkan publik, ada public hearing dan sebagainya. Kalaupun ini jenis pajak baru, kita harus bawa ke DPR. Karena kan harus diatur di undang-undang," urainya.
"Jadi kita bukannya tidak punya arah ke sana, tetapi tentu untuk introduksi sebuah jenis pajak yang baru tentu butuh waktu untuk diperkenalkan, dikaji dengan matang. Kalau ini jenis regulasinya baru, tentu harus kita bawa ke DPR, mau enggak mau," tuturnya.
Janji Prabowo ke Buruh
Adapun konsep pengenaan pajak untuk wajib pajak (WP) berpenghasilan tinggi jadi salah satu janji Presiden Prabowo Subianto kepada kelompok buruh. Janji itu disampaikan guna menjawab permintaan kelompok buruh, dalam acara peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025) silam.
Kala itu, Prabowo mendapat bisikan bahwa banyak buruh yang kini keberatan atas potongan pajak penghasilan (PPh). Lantaran, kaum buruh dianggap hanya mendapat insentif hingga pesangon dan uang pensiun kecil, namun juga dihadapi kenaikan pajak progresif.
"Saya akan kembali pelajari masalah pajak. Pajak yang besar untuk orang yang penghasilannya besar. Lo (buruh) orang gajinya enggak besar, jadi ngapain dipajak. Itu nanti tugasnya Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional," kata Prabowo.
Pajak Harus Berpihak Pada Rakyat
Beberapa waktu lalu, Prabowo juga telah menekankan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus selalu berpihak kepada rakyat banyak dan kepentingan nasional. Termasuk kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12 persen di 2025, yang hanya untuk barang-barang mewah.
"Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," ujarnya beberapa waktu lalu.
Prabowo lantas mencontohkan beberapa barang mewah yang nantinya bakal terkena pungutan PPN 12 persen. Dalam hal ini, RI 1 menyebut beberapa barang super mewah yang hanya bisa dimiliki oleh kelompok super kaya, semisal jet pribadi hingga kapal pesiar.