Pemerintah beri kelonggaran ekspor konsentrat Freeport dan Newmont
Pemberian kelonggaran ekspor mineral mentah untuk rasa keadilan bagi semua perusahaan tambang.
Pemerintah berencana memberikan kelonggaran ekspor mineral mentah atau konsentrat pada seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia. Kebijakan ini bakal dimasukan ke dalam revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemberian kelonggaran ekspor mineral mentah untuk rasa keadilan bagi semua perusahaan tambang. Namun, Luhut membantah kebijakan ini dibuat untuk memudahkan PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara.
"Kita sedang merumuskan langkah terbaik menyangkut masalah UU Minerba. Semua kita mau berkeadilan tidak ada kepentingan salah satu tempat misal Freeport atau Newmont," ujar Luhut di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (13/9).
Kendati demikian, Luhut masih enggan membocorkan poin-poin yang terdapat dalam kebijakan RUU Minerba itu. Alasannya, tahapan revisi tersebut tengah dikaji Kementerian ESDM dan pakar hukum. Untuk itu, pihaknya menargetkan kajian itu akan rampung selama 10 hari ke depan.
"Selama 10 hari ke depan. Jadi kita mau luruskan semuanya mulai UU Minerbanya, PP 77 sampai pada turunnya (Permen atau Keppres) supaya jangan ada lagi yang melanggar UU," tegas Luhut.
Luhut menargetkan agar RUU Minerba bisa selesai akhir tahun ini. Sehingga, pemerintah tidak perlu mengeluarkan Peraturan Undang-Undang (Perpu) sebagai payung hukum untuk menggantikan RUU Minerba yang belum selesai.
Baca juga:
Menko Luhut ke Freeport soal smelter: You take it or leave it
Ini jawaban Freeport usai dituding bohongi pemerintah soal smelter
Beraninya Freeport bohongi pemerintah Jokowi-JK
DPR: Perpanjangan izin ekspor Freeport diberi Arcandra Tahar
DPR: Freeport buat kami sudah jadi Presiden Indonesia
Luhut akui Freeport bohongi pemerintah soal pembangunan smelter
Menko Luhut bongkar kronologi perpanjangan izin ekspor Freeport