Menko Luhut bongkar kronologi perpanjangan izin ekspor Freeport
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberi izin perpanjangan ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia yang habis pada 8 Agustus lalu hingga Januari 2017 mendatang. Keputusan perpanjangan tersebut dipertanyakan karena pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral atau smelter Freeport mandek.
Tidak hanya itu, izin perpanjangan tersebut juga dipertanyakan siapa yang melakukannya.
Di depan anggota komisi VII DPR RI, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan kronologi dari perpanjangan izin tersebut.
"Bahwa ini memang diberikan (rekomendasi) oleh Pak Candra (Arcandra Tahar). Tapi, apa yang ditandatangani Pak Bambang (Dirjen Minerba ESDM) mengenai perpanjangan izin ekspor konsentrat Freeport itu sudah mengacu ke Permen yang dikeluarkan oleh Pak Sudirman Said pada Januari 2015," kata Luhut di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/9).
Luhut kembali menegaskan bahwa perpanjangan izin ekspor konsentrat yang sudah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot sudah sesuai ketentuan. Saat Bambang melakukan konfirmasi, Arcandra Tahar tidak bisa menolak karena sudah mengacu pada Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2016 yang dibuat Sudirman Said.
"Pak Candra bilang, karena itu sudah menjadi ketentuan atau komitmen dari Menteri sebelumnya supaya dilaksanakan. Itulah sebetulnya ditandatangani oleh Pak Bambang," tuturnya.
Luhut tak ingin DPR terus memperdebatkan soal siapa yang memberi izin perpanjangan ekspor. Namun, yang terpenting adalah bagaimana pemerintah mengevaluasi keputusan yang sudah di evaluasi tersebut.
"Saya juga paham proses pengambilan keputusan itu. Dan menurut saya, apa yang dilakukan pak Candra itu benar karena dia menghormati keputusan yang telah ditetapkan (Sudirman Said)," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya