Pemerintah Beri Keleluasaan Pemda Kelola Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau di 2022
Sri Mulyani menjelaskan, penggunaan DBH CHT masih sama dengan tahun 2021. Antara lain yakni 25 persen untuk sektor kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat dan 25 persen untuk penegakan hukum.
Pemerintah Pusat memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan para petani atau buruh tani tembakau dan buruh rokok. Dukungan tersebut diberikan dalam bentuk kebijakan pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2022.
"Kita memberikan fleksibilitas kepada daerah untuk mengatur dana bagi hasil dari cukai tembakau," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/12).
Sri Mulyani menjelaskan, penggunaan DBH CHT masih sama dengan tahun 2021. Antara lain yakni 25 persen untuk sektor kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat dan 25 persen untuk penegakan hukum.
Namun, pada komponen kesejahteraan masyarakat terjadi beberapa perubahan. Mulai tahun depan, alokasi untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri menjadi 20 persen dari semula hanya 15 persen.
Sedangkan sisanya untuk bantuan menjadi 30 persen, sedikit lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai 35 persen. Tetapi alokasi pemberian bantuan tersebut dapat dialihkan ke bidang kesehatan dalam anggaran telah melebihi kebutuhan daerah.
Selain itu, alokasi dana penegakan hukum mulai tahun depan bisa dialihkan ke bidang kesehatan dengan alasan yang sama.
"Kalau tahun lalu tidak bisa dialihkan, mulai tahun depan dapat dialihkan ke bidang kesehatan dalam anggaran telah melebihi kebutuhan daerah," kata dia.
Baca juga:
Rokok Ilegal Meningkat di Indonesia Sepanjang 2020, Ini Penyebabnya
Harga Rokok di Indonesia Rp38.100 per Bungkus di 2022, Lebih Murah Dibanding Malaysia
Pemerintah Putuskan Cukai Rokok Naik 12 Persen, Berikut Kisaran Harga Rokok di 2022
Cukai Naik 12 Persen, Harga Rokok Elektrik & Produk Tembakau Lebih Mahal di 2022
Pemerintah Target Penerimaan Cukai Rokok Rp193 Triliun di 2022
Curhat Pekerja dan Petani Tembakau Resah Tiap Akhir Tahun