Pemerintah akan Turunkan Denda Pajak
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan menyebutkan, aturan tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi.
Pemerintah akan mengubah sanksi pajak menjadi lebih ringan. Saat ini, denda pajak atas kekurangan bayar pembetulan SPT Tahunan dan SPT Bulanan atau Masa adalah 2 persen per bulan sejak kurang bayar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan menyebutkan, aturan tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi.
"Sekarang sanksinya adalah membayar 2 persen per bulan, maksimal 24 bulan, sehingga mencapai 48 persen," kata dia, di kantornya, Kamis (5/9).
Dia menjelaskan skema sanksi diperbarui dengan penghitungan akhir dari beban sanksi rata-rata 1 persen. Formula baru akan menerapkan formula yang merupakan tingkat bunga acuan ditambah 5 persen kemudian dibagi 12 untuk sanksi per bulan. Dengan formula ini, sanksi per bulan akan menjadi kurang dari 1 persen.
"5 persen di sini sebagai penalti karena sifat administratifnya. Ada kemungkinan suku bunga kita menggunakan SBN, berapa, sekitar 6 persen sehingga dengan kemungkinan sanksi per bulan 6 persen + 5 persen untuk 12 sehingga tidak mencapai 1 persen," tutupnya.
Baca juga:
Berapa Potensi Pajak Google CS di Indonesia?
PPh Badan Turun 5 Persen, Negara Berpotensi Kehilangan Pemasukan Rp 87 Triliun
Pemerintah Beberkan 7 Poin Reformasi Perpajakan
Kadin Nilai Insentif Pajak 200 Persen Perluas Pembukaan Lapangan Kerja Baru
Misbakhun Kritisi Rencana Pemangkasan Pajak Penghasilan Korporasi
Imbas Kerusuhan, DJP Beri Keringanan Pajak untuk WP Papua