Berapa Potensi Pajak Google CS di Indonesia?
Merdeka.com - Google dan perusahaan sejenis di Indonesia sudah terlalu lama beroperasi tanpa memberi sumbangsih pajak pada kas negara. Salah satu kendalanya adalah karena perusahaan-perusahaan digital tersebut berbasis di luar negeri.
Oleh karena itu, pemerintah sangat serius merancang aturan agar dapat menarik pajak dari mereka. Salah satunya dengan mengubah aturan mengenai keberadaan Badan Usaha Tetap (BUT). Seperti diketahui Google CS tak dapat dipungut pajaknya sebab tidak memiliki BUT di Indonesia.
Adapun beberapa perusahaan tersebut di antaranya adalah Google, Facebook, Netflix, dan Amazon. Potensi pajak yang dapat dikumpulkan oleh pemerintah dari sektor ini mencapai puluhan triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, potensi pajak dapat dihitung dari perhitungan total konsumsi barang dan jasa tidak berwujud yang berasal dari luar negeri dan kemudian masuk ke Indonesia. Jumlah konsumsi dari tahun ke tahun dari sektor tersebut terus mengalami peningkatan.
Dia mengungkapkan pada 2018 tercatat bahwa total konsumsi barang dan jasa tidak berwujud yang berasal dari luar negeri mencapai Rp93 triliun, sehingga jika diasumsikan saat itu mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 10 persen maka total pendapatan yang diperoleh adalah Rp9,3 triliun.
"Pada tahun 2025, sebuah studi oleh Google-Temasek, pada tahun 2025 konsumsi layanan dan barang tidak berwujud dari luar negeri ke Indonesia mencapai Rp277 triliun, jadi PPN adalah Rp27 triliun," kata dia, di kantornya, Kamis (5/9).
Perpajakan ekonomi digital ini akan dibagi menjadi dua instrumen yaitu PPN dan PPh. Untuk memastikan pengumpulan PPN, pemerintah akan menunjuk subjek pajak asing untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN ke kas negara.
Adapun untuk mendapatkan pajak penghasilan pada entitas digital, pemerintah sedang meninjau definisi BUT (Bada Usaha Tetap) melalui tagihan pajak baru. Kehadiran fisik tidak akan lagi menjadi faktor penentu.
Rencana tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi. Tidak hanya perusahaan digital, pengisi konten atau pengiklan di sejumlah media sosial juga tidak akan lepas dari jerat pajak Indonesia, yang berupa pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen.
"Kalau dari luar negeri tiba-tiba enggak bayar itu gak level of playing field, memang PPN kan mengatur konsumsi objek. Sekarang kita definisikan BUT melampaui physical presence sambil menunggu solusi G20, tapi kita jalankan bertahap," tutupnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Google terus melakukan efisiensi karyuawan karena ingin mengubah arah perusahaan.
Baca SelengkapnyaAdapun perhitungan ini didapatnya setelah berkaca dari China, yang butuh waktu 40 tahun untuk jadi negara dengan kekuatan ekonomi besar dunia.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah kata-kata yang kerap dicari di Google selama 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Areal panen kopi di Indonesia rata-rata seluas 1.25 juta ha/tahun.
Baca SelengkapnyaRencana aturan tersebut dapat merugikan industri media digital yang tengah kena disrupsi tiada henti.
Baca Selengkapnyapenyelenggaraan pesta demokrasi memberi dampak positif terhadap perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaSejak lahir hingga usia enam bulan, ASI eksklusif dianggap sebagai makanan terbaik untuk bayi. Namun, banyak ibu yang merasa cemas tentang kecukupan ASI.
Baca SelengkapnyaProduksi kentang di Modoinding Minahasa Selatan, mengalami kenaikan signifikan hingga 55 persen dari awalnya 9,9 ton per Hektare (Ha) menjadi 15,8 ton/Ha.
Baca SelengkapnyaMasyarakat perbatasan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat memilih belanja kebutuhan rumah tangga ke Malaysia dengan berjalan kaki.
Baca Selengkapnya