Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPh Badan Turun 5 Persen, Negara Berpotensi Kehilangan Pemasukan Rp87 Triliun

PPh Badan Turun 5 Persen, Negara Berpotensi Kehilangan Pemasukan Rp87 Triliun ilustrasi pajak. ©Istimewa

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan bahwa pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh) akan secara bertahap dikurangi dari 25 persen saat ini menjadi 20 persen. Potensi kerugian (potensial loss) yang harus ditanggung dampak dari penurunan tersebut juga sudah dihitung, mencapai Rp87 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan, jumlah kehilangan penerimaan negara akan terjadi pada tahun pajak 2023. Sebab kebijakan itu akan berlaku efektif pada tahun itu.

"Dampaknya pasti akan turun (penerimaan), karena khususnya Pajak Penghasilan Badan adalah salah satu sumber yang porsinya cukup signifikan, dan kami menyadari itu," kata Dirjen Robert, di kantornya, Kamis (5/9).

Sebelum sampai pada jumlah ini, Dirjen Robert mengatakan bahwa tarif pajak penghasilan badan akan diturunkan secara bertahap. Penurunan terlebih dahulu sebesar 22 persen pada tahun fiskal 2021 dan 2022. Di tahun tersebut, potensial loss yang harus ditanggung pemerintah adalah Rp52,8 triliun.

Meski ada potensi penurunan pendapatan, pemerintah telah mengukur secara fiskal bahwa jumlah potensi kerugian masih aman dan tidak akan mengganggu anggaran negara. Karena kebijakan tersebut diyakin mampu membuat perekonomian Indonesia terus mengalami pertumbuhan sehingga penerimaan pajak juga terus bertambah.

"Hampir setiap tahun pendapatan kami juga meningkat sebesar Rp100 triliun, Rp150 triliun, ya peningkatannya berkurang, tetapi ekonomi menjadi lebih menarik untuk investasi, daya saingnya, karena tarif pajak penghasilan perusahaan, itulah ultimat goal nya (tujuan akhir)," tegasnya.

Kebijakan penurunan PPh Badan itu nantinya akan diatur dalam RUU tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan ekonomi. RUU itu akan menjadi undang-undang omnibus law yang mengubah ketentuan UU Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Ketentuan Umum dan Prosedur Pajak (KUP) saat ini.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun

Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun

Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.

Baca Selengkapnya
Keuangan Masyarakat Sudah Pulih, Kadin Proyeksi Perputaran Uang Selama Lebaran Tembus Rp157,3 Triliun

Keuangan Masyarakat Sudah Pulih, Kadin Proyeksi Perputaran Uang Selama Lebaran Tembus Rp157,3 Triliun

Dengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.

Baca Selengkapnya
Awal Tahun 2024, Pemerintah Sudah Impor Beras Rp4,36 Triliun dari 3 Negara

Awal Tahun 2024, Pemerintah Sudah Impor Beras Rp4,36 Triliun dari 3 Negara

BPS mencatat nilai impor beras pada Januari 2024 mencapai Rp4,36 triliun.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi akan Pertimbangkan Kembali Rencana Naikkan PPN 12 Persen

Jokowi akan Pertimbangkan Kembali Rencana Naikkan PPN 12 Persen

Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya