LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Panduan Lengkap Cek Status Bansos Sembako dan PKH Januari 2025 dengan NIK KTP

Cek status penerimaan bantuan sosial kini lebih mudah, karena Anda hanya perlu menggunakan ponsel pintar.

Senin, 13 Jan 2025 12:46:00
berita paham
Warga menunjukkan KKS saat Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT di Depok, Jawa Barat, Selasa (12/2). Jumlah bantuan PKH dan BPNTmencapai Rp.70.558.785.000 yang terdiri Rp26.460.225.000 unt (© 2025 Liputan6.com)
Advertisement

Pemerintah telah memulai penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode Januari 2025.

Bansos PKH merupakan program yang memberikan bantuan tunai bersyarat dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada keluarga yang membutuhkan.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos sembako dan PKH, masyarakat dapat memeriksa nama mereka dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) di ponsel atau komputer.

Cek Bansos, proses pengecekan status penerimaan kini dapat dilakukan dengan mudah hanya menggunakan smartphone. Berikut adalah panduan lengkap yang dapat Anda ikuti:

Advertisement

Cara Cek Status Penerima Bansos melalui Website

Masyarakat bisa menggunakan website resmi Kemensos untuk mengecek status penerimaan bansos PKH 2025.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

Advertisement
  1. Kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan koneksi internet Anda stabil agar dapat mengakses laman ini dengan baik.
  2. Pilih wilayah tempat tinggal Anda, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan. Pastikan isian ini sesuai dengan data di KTP.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai dengan KTP. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kevalidan data.
  4. Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar, lalu klik tombol "Cari Data".
  5. Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi mengenai jenis bantuan yang diterima serta status pencairannya.

Bagi mereka yang tidak terdaftar, sistem akan menunjukkan keterangan bahwa Anda belum termasuk penerima bansos.

Pastikan bahwa data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dengan dokumen resmi agar tidak terjadi kesalahan dalam pengecekan.

Untuk memeriksa status penerima, Anda dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos

PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND, telah menyelesaikan amanah pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Jakarta untuk tahap 3 dan © 2025 Liputan6.com

Selain melalui situs web, Kemensos juga meluncurkan aplikasi mobile yang memudahkan masyarakat untuk memeriksa status penerimaan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menggunakan aplikasi tersebut:

  1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Google Play Store. Pastikan Anda mendapatkan aplikasi resmi dari Kemensos agar terhindar dari penipuan.
  2. Buat akun pengguna baru dengan mengisi data lengkap, seperti NIK, alamat, email, dan nomor telepon. Jangan lupa untuk mengunggah foto KTP dan foto diri sebagai langkah verifikasi.
  3. Setelah akun Anda diverifikasi, buka menu Profil di dalam aplikasi. Di sini, Anda dapat mengecek status penerimaan bansos, jenis bantuan yang tersedia, serta jumlah dana yang akan diterima.
  4. Aplikasi ini juga memberikan kemudahan bagi pengguna untuk melaporkan jika terdapat kesalahan data atau jika Anda tidak menerima bantuan meskipun sudah terdaftar.

Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai bantuan sosial kapan saja dan di mana saja.

Syarat dan kriteria untuk penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025

Tidak semua orang di masyarakat dapat memperoleh bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Berikut adalah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan tersebut:

Advertisement
  1. Harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP yang sah.
  2. Terdaftar dalam Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
  3. Seharusnya bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau POLRI, dan tidak pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.

Kementerian Sosial berkomitmen untuk memperbaharui data penerima secara berkala agar penyaluran bantuan tetap transparan dan akurat. Dengan demikian, bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran dan membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.

Berita Terbaru
  • Reformasi Pasar Modal Tuntas, Perkuat Transparansi dan Integritas
  • Kuasa Hukum Soroti Penangkapan Roy, Sebut Hak Tersangka Diabaikan
  • SEB Mendagri dan Menteri ATR/Kepala BPN Jadi Pedoman Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Teken SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Kebut Pembangunan 3 Juta Rumah
  • Jelang JKF 2026, Pramono Dorong Ekonomi Kreatif sebagai Sumber Pertumbuhan Baru Jakarta
  • berita paham
  • cara cek bansos pkh
  • konten ai
Artikel ini ditulis oleh
Editor Yunita Amalia
A
Reporter Arthur Gideon
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.