Paket kebijakan XIII, izin bangun rumah murah dipangkas jadi 44 hari
Dulu, izin membangun rumah murah bisa sampai 981 hari.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi XIII. Dalam paket ekonomi tersebut, Jokowi memudahkan dan mempercepat izin pembangunan rumah murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan paket kebijakan ini untuk mendukung pembangunan satu juta rumah yang merupakan program Presiden Jokowi. Adapun, pemerintah sepakat untuk mempercepat dan menghapus izin-izin pembangunan rumah murah dari semula 33 perizinan menjadi 11 perizinan.
"Dengan pengurangan perizinan dan tahapan serta percepatan waktu proses perizinan tersebut maka waktu pembangunan MBR selama ini yang rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari," ujar Darmin di Istana Negara, Jakarta, Rabu (24/8).
Selain itu, para pengembang juga bisa membangun hunian rumah murah dengan lahan minimal 5 hektar (ha). Menurutnya, saat ini terdapat 11,8 juta rumah tangga yang tak memiliki rumah. Sehingga, program satu juta rumah ini harus terwujud.
"Dengan pengurangan, penggabungan, dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR, maka biaya untuk pengurusan perizinan akan menjadi 30 persen dari biaya saat ini atau turun sebesar 70 persen. Perhitungan biaya tersebut dilakukan bersama pengurus Real Estate Indonesia/REI," pungkasnya.
Baca juga:
Sri Mulyani: Memalukan BUMN belum mencerminkan kondisi ekonomi RI
Terima suntikan modal, BUMN diminta bikin rencana bisnis
BI: Impor bawang putih terlalu mudah, buat produksi lokal anjlok
Kemendag target datangkan 14.700 pembeli di Trade Expo 2016
Ini catatan DPR soal 4 BUMN terbitkan saham baru
Tak relevan, PLN usulkan ubah formulasi hitungan tarif listrik
Mendag: Banyak aturan tumpang tindih, dosa saya waktu di DPR