Ini catatan DPR soal 4 BUMN terbitkan saham baru
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui rencana penerbitan saham baru (rights issue) empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Jasa Marga Tbk, PT Wijaya Karya Tbk, PT Krakatau Steel Tbk dan PT Pembangunan Perumahan Tbk (PP). Dari right issue tersebut, pemerintah memberikan penyertaan modal negara (PMN) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016 sebesar Rp 9 triliun, dan partisipasi publik sebesar Rp 5,3 triliun.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Dodi Reza Alex Noerdin mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah. Pertama, pemberian PMN tersebut diprioritaskan pada program pemerintah yang berguna untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, seperti pembangunan infrastruktur dan kedaulatan energi, kedaulatan pangan, dan program kelangsungan kredit usaha rakyat (KUR) dan UMKM.
Kedua, pemberian PMN akan diberikan setelah ada kejelasan dari audit BPK untuk tujuan tertentu. Ketiga, pencairan PMN harus dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah. Keempat, PMN tidak digunakan untuk proyek kereta cepat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Kelima, BUMN yang diberikan PMN harus meningkatkan good corporate govermance (GCG)," kata Dodi di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8).
Keenam, Kementerian BUMN harus meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama untuk mengembangkan aset negara.
Ketujuh, dalam pelaksanaan PMN, Kementerian BUMN harus meningkatkan koordinasi dengan kementerian teknis terkait. Kedelapan, dalam hal pengadaan barang dan jasa yang menggunakan PMN, Kementerian BUMN harus mengutamakan produk dalam negeri dan pekerja lokal, sinergi BUMN, dan kontraktor nasional.
Kesembilan, Kementerian BUMN harus membuat laporan secara berkala kepada Komisi VI DPR RI guna melakukan pengawasan dan peninjauan langsung terhadap pelaksanaannya. Kesepuluh, BUMN penerima PMN wajib menandatangani kontrak manajemen untuk memenuhi segala target.
"BUMN penerima PMN menyampaikan bisnis plan dalam bentuk satuan kerja setelah satu bulan PMN tahun 2016 diundangkan dan diterbitkan Peraturan Pemerintah," imbuhnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya