Paket Kebijakan Jilid XIII gairahkan pembangunan rumah murah
Paket kebijakan bisa mempercepat pengurusan izin dari sebelumnya 700 hari menjadi hanya 1,5 bulan.
Wakil Ketua Umum Bidang Perizinan DPP Real Estate Indonesia (REI), Oka Murod menyambut baik Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIII. Menurutnya, paket kebijakan ini akan membawa beberapa manfaat bagi pengembangan perumahan di Indonesia. Salah satunya, akan mempermudah dan mempercepat proses perizinan pembangunan rumah.
Dalam paket kebijakan ini, proses perizinan untuk mendirikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan dipotong dari 33 izin menjadi 11 izin. Ini artinya waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh perizinan tersebut akan lebih cepat.
"Selama ini ada 33 tahapan, dengan paket ini hanya 11 tahapan. Berapa item ini dihilangkan, seperti advis planning, izin lokasi, itu dihapuskan. Ini bisa mempercepat dari sebelumnya 700 hari menjadi hanya 1,5 bulan," ujarnya di Jakarta, Senin (28/8).
Selain itu, terkait penghapusan izin Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Upaya Kelola Lingkungan (UKL) untuk proyek pembangunan perumahan dengan luas di bawah 5 hektar (ha). Izin tersebut selama ini harus diurus melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD).
"Yang paling utama ini penghapusan UPL/UKL dari KLHK. Jadi yang 5 ha ke bawah tidak diperlukan izin ini karena kan rumah MBR ini yang berpenghasilan rendah. Kalau rumah untuk mereka, paling limbahnya hanya limbah rumah tangga biasa," kata dia.
Penyederhanaan izin tersebut akan memangkas biaya perizinan yang harus dikeluarkan pengembang. Sehingga, pengembang kembali bergairah untuk membangun rumah murah ini.
"Ini bisa pangkas biaya perizinan sekitar 70 persen. Saat ini pembangunan rumah murah baru teralisasi 40 persen-50 persen dari target pemerintah karena masalah biaya perizinan. Adanya pemangkasan biaya ini, pengembang yang tadinya kurang bergairah kini mau membangun," tandas dia.
Sekretaris Jenderal REI, Hari Raharta menambahkan, ongkos yang harus dikeluarkan pengembang juga ditekan dengan adanya penyederhanaan perizinan ini.
"Paket itu salah satu bagiannya untuk menyederhanakan perizinan, yang akhirnya akan berdampak cost dan waktu. Selama ini kita berburu dengan menyiapkan tanah dan mengurus izin. Dengan paket ini diharapkan dikerjakan secara simultan dan izin kita dapat lebih cepat," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Perizinan, Oka Murod mengatakan, keluarnya paket ini sebenarnya sudah ditunggu oleh para pengembang properti. Pasalnya, selama ini dalam membangun rumah MBR, pengembang kerap dihadapkan pada proses perizinan yang berbelit.
"Ini sudah sesuai dengan apa yang diusulkan REI. Sudah 99 persen sesuai harapan pengembang. Paket ini terkait kendala dalam membangun rumah MBR, yaitu soal perizinan. Dan paket ini sudah melalui proses yang bertahap, mulai dari Kemendagri, Kementerian PUPR, Kementerian ATR dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata dia.
Baca juga:
Paket kebijakan XIII, izin bangun rumah murah dipangkas jadi 44 hari
Satgas: Paket kebijakan ekonomi masih banyak kekurangan
Temui Kadin, mendag bahas 12 paket kebijakan ekonomi Jokowi
Indonesia, pasar e-commerce menjanjikan dengan banyak kendala
Pedagang online Tanah Air tunggu paket kebijakan XIII Jokowi
Muluskan paket kebijakan Jokowi, Menperin terbitkan 3 aturan baru
Pekan depan, pemerintah rencana keluarkan paket kebijakan ke-13