Paket kebijakan ekonomi XII: Izin mendirikan bangunan dimudahkan
Sekarang, masyarakat hanya perlu melewati 14 prosedur dalam waktu 52 hari dengan biaya Rp 70 juta.
Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi kedua belas. Salah satu substansinya pemangkasan prosedur dan waktu pengurusan izin pendirian bangunan.
Jika sebelumnya terdapat 17 prosedur untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan. Dengan memakan waktu 210 hari dan menghabiskan biaya Rp 86 juta.
Maka, sekarang, masyarakat hanya perlu melewati 14 prosedur dalam waktu 52 hari dengan biaya Rp 70 juta.
"Bahkan izin dari pendirian bangunan juga dipangkas dari empat menjadi tiga," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Jakarta, Kamis (28/4).
Adapun empat itu adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB),Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Tanda Daftar Gudang (TDG). Kini UKL/UPL dihilangkan.
Selain itu, pembayaran pajak yang sebelumnya 54 kali dipangkas menjadi hanya 10 kali dengan sistem online. Sedangkan Pendaftaran Properti yang sebelumnya melewati 5 prosedur, kini hanya melewati 3 prosedur.
"Sebelumnya pembayaran pajak bisa sampai 25 hari dengan biaya 10,8 persen dari nilai properti. Sekarang hanya perlu dilakukan selama 7 hari dengan biaya 8,3 persen dari nilai properti atau transaksi."
Baca juga:
Paket Kebijakan XII, pelaku UMKM bisa urus izin selama 10 hari
Jokowi: Paket kebijakan XII naikkan peringkat kemudahan bisnis RI
Paket kebijakan ekonomi jilid XII beri kemudahan bisnis UKM
Pengusaha: Kita optimis di 2016, tahun lalu banyak kekhawatiran
Jokowi minta pelayanan publik ditingkatkan, tak ada calo dan pungli
Jangan lewatkan:
4 Aksi pasukan elite bebaskan sandera paling sukses sejagat
Alasan Ahok tak jadikan Yusril pengacara DKI Jakarta
Menengok persiapan TNI bebaskan sandera Abu Sayyaf
5 Alasan yang bikin anda tetap miskin di usia 30 tahun
Fakta-fakta seputar 57.724 PNS fiktif di Indonesia