LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pakai pendaftaran online, pembuatan CV dan Firma nantinya cuma butuh waktu 7 menit

Hal ini merupakan salah satu cara untuk mendukung penerapan perizinan terintegrasi (single submission) yang akan diterapkan pada April mendatang. Untuk pendaftaran nantinya, pemohon hanya perlu melampirkan akta pembuatan badan usaha dari notaris lalu mengikuti prosedur pendaftaran online.

2018-03-21 14:29:20
Perizinan
Advertisement

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, mengatakan pemerintah tengah mengkaji aturan pendaftaran CV (Comanditaire Venootschap) dan Firma dilakukan secara online. Hal ini merupakan salah satu cara untuk mendukung penerapan perizinan terintegrasi (single submission) yang akan diterapkan pada April mendatang.

"Jadi, tinggal integrasi nanti dengan sistem yang dibangun di single submission. Kami sudah siap baik itu mengenai PT, CV dan Firma. CV dan Firma hasil keputusan kita nanti akan didaftarkan AHU (Administrasi Hukum Umum) online supaya semua terdaftar dengan baik. Jadi nanti akan dibuat peraturan supaya hal itu tidak lagi diregistrasi di pengadilan," ujar Menteri Yasonna di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (21/3).

Untuk pendaftaran nantinya, pemohon hanya perlu melampirkan akta pembuatan badan usaha dari notaris lalu mengikuti prosedur pendaftaran online. Pendaftaran secara online ini diyakini akan mempersingkat waktu pendaftaran menjadi 7 menit.

Advertisement

"Nah dengan ini mulai nanti notaris akan mintakan kalau ada akta pembuatan firma, cv dan langsung daftar online di AHU. PT saja 7 menit, dulu iya (lama). Sekarang supaya bisa 7 menit di kita kan gitu," jelasnya.

Menteri Yasonna menambahkan, aturan ini masih akan dibahas bersama Mahkamah Agung (MA). Ke depan, rencana ini akan diterapkan di pusat juga daerah, bagi daerah yang tidak patuh akan diberi hukuman (punishment) berupa pemotongan anggaran.

"Tapi itu kami akan rapat dengan Mahkamah Agung nanti. (Regulasinya) sedang dalam proses. Pemda yang tidak patuh dengan ini akan kita kasih sanksi berupa pemotongan anggarannya," tandasnya.

Advertisement

Baca juga:
Arcandra klaim perusahaan minyak dunia apresiasi skema gross split Indonesia
ESDM undang pengusaha sosialisasi penyederhanaan regulasi sektor minerba
Akhir Maret, Jokowi janji obrak-abrik perizinan demi perbaiki ekspor dan investasi
Kemajuan industri mebel dan kerajinan RI terkendala regulasi
Genjot investasi, kementerian lembaga kini wajib dampingi investor urus perizinan
Sederhanakan izin eksplorasi, pemerintah diminta lelang WK sudah clean and clear
Presiden Jokowi beri 2 minggu untuk menteri sederhanakan aturan investasi dan ekspor

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.