LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Organda Usul Biaya Tes Antigen Digratiskan Selama PPKM Level 3

Organda memberi usulan kepada pemerintah agar bisa memberikan insentif berupa pembebasan biaya tes Rapid Antigen bagi penumpang moda angkutan darat. Ini untuk meringankan beban ekonomi masyarakat selaku pengguna angkutan umum di tengah pandemi Covid-19.

2021-11-19 11:38:38
PPKM
Advertisement

Ketua Umum DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan memahami alasan pemerintah untuk kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. Mengingat, Indonesia belum sepenuhnya bisa terlepas dari ancaman lonjakan kasus Covid-19.

"Terkait rencana penerapan PPKM Level 3 ya, sikap kami Organda itu menyambut baik keputusan pemerintah. Kami memahami risiko peningkatan Covid-19 itu ada saat Nataru," ungkapnya saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (19/11).

Meski begitu, Organda memberi usulan kepada pemerintah agar bisa memberikan insentif berupa pembebasan biaya tes Rapid Antigen bagi penumpang moda angkutan darat. Ini untuk meringankan beban ekonomi masyarakat selaku pengguna angkutan umum di tengah pandemi Covid-19.

Advertisement

"Karena saat PPKM Level 3 penggunaan moda angkutan darat akan disertai ketentuan tes Antigen maupun PCR. Harapannya itu tadi, minimal biaya untuk Antigen bisa digratiskan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat," terangnya.

Selain persoalan ekonomi, pembebasan biaya Rapid Test Antigen juga dinilai penting sebagai wujud komitmen pemerintah untuk memperkuat penerapan protokol kesehatan masyarakat, termasuk pengguna moda angkutan darat.

"Jadi, usulan ini (pembebasan biaya Rapid Test Antigen) sekaligus memperkuat protokol kesehatan juga," tutupnya.

Advertisement

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan penerapan PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, aturan itu demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11).

Dia menjelaskan, wilayah yang berstatus PPKM level 1 dan 2 akan dipukul rata menjadi level 3. "Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tegasnya.

Baca juga:
Dilematis PPKM Level 3, Pariwisata Sudah Bangkit Terancam Ambruk Lagi
Pimpinan MPR Minta PPKM Level 3 saat Nataru Juga Batasi Mobilitas Lintas Negara
Jelang Nataru, Pemerintah Siapkan Strategi Antisipasi Potensi Lonjakan Kasus Covid-19
Ridwan Kamil Dukung PPKM Level 3 di Tahun Baru: Jangan Sampai Covid-19 Naik Lagi
Pemprov DKI Siap Dukung Aturan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru
PBNU akan Sesuaikan Jadwal Muktamar dengan Aturan PPKM saat Libur Tahun Baru

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.