Ombudsman Pertanyakan Audit Perusahaan Saat PHK Karyawan
Untuk itu, Ombudsman RI mendorong Kementerian Ketenagakerjaan ran Dinas Ketenagakerjaan di Provinsi, Kabupaten, Kota untuk memastikan ada tidaknya proses audit terhadap perusahaan.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mempertanyakan akuntabilitas perusahaan saat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya. Untuk itu, pihaknya mendorong Kementerian Ketenagakerjaan ran Dinas Ketenagakerjaan di Provinsi, Kabupaten, Kota untuk memastikan ada tidaknya proses audit terhadap perusahaan.
Robert menjelaskan, audit terhadap perusahaan dilakukan oleh kantor akuntan publik. Hasil dari audit tersebut kemudian menjadi materi atau bahan pertimbangan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberi sikap jika perusahaan tersebut melakukan PHK.
"Pertanyaannya sekarang adalah, apakah pemerintah mencermati hasil audit dari kantor akuntan publik? Kalau pemerintah mencermati itu, sesungguhnya pemerintah bisa membaca tren data atau perkembangan yang ada sehingga bisa mengantisipasi," ujar Robert saat konferensi pers virtual, Kamis (1/12).
Robert berujar, pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 sebagai aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, tidak diatur tentang konsekuensi perusahaan yang melakukan PHK tanpa penetapan lembaga penyelesaian industrial. Namun demikian, fakta tersebut seharusnya tidak diartikan sebagai kebebasan perusahaan melakukan PHK.
Robert berharap pengawas ketenagakerjaan dapat mencermati data-data terkait dengan perkembangan yang berbasis pada hasil audit dari akuntan publik, untuk memitigasi kemungkinan-kemungkinan PHK akan terjadi termasuk risiko PHK.
"Jadi PHK itu bukan sesuatu yang mendadak, umumnya itu dia terjadi dalam satu proses, dan proses itu umumnya terjadi bisa terlihat pada hasil audit perusahaan," ungkapnya.
"Pemda itu harus aware terhadap jangan kemudian kagetan ketika hal itu (PHK)," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, sektor riil memiliki dampak cukup besar terhadap ketidakpastian ekonomi global yang berakibat ribuan karyawan terkena PHK. Kondisi ini terjadi terhadap ribuan buruh perusahaan di Jawa Barat.
Berdasarkan data yang diperoleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, pada tahun 2022 hingga September, total karyawan yang terkena PHK sebanyak 43.567 pekerja.
Baca juga:
Menkominfo soal Badai di Industri Teknologi: Tolong Jangan Mudah PHK Karyawan!
Investor Saat Ini Lebih Tertarik Investasi di Startup Unicorn
Redam Ricuh Pabrik iPhone di China, Foxconn Tawarkan Insentif Rp 21 Juta ke Buruh
Pemerintah Pertimbangkan Beri Bantuan Atasi Badai PHK di Indonesia
Membongkar Langkah Pemerintah Hadapi PHK Massal di Perusahaan Startup
Deretan Perusahaan Teknologi di Indonesia yang PHK Karyawan