LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ombudsman Bilang Pelarangan Ekspor Nikel di 2020 Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Anggota Ombudsman, Laode Ida, mengatakan percepatan kebijakan pelarangan ekspor nikel di 2020 memberikan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. Sebab sebelumnya, pelarangan ekspor nikel baru terjadi pada 2022. Pelarangan tersebut, kata dia, melanggar prinsip-prinsip pelayanan publik.

2019-11-15 20:27:21
Ombudsman
Advertisement

Anggota Ombudsman, Laode Ida, mengatakan percepatan kebijakan pelarangan ekspor nikel di 2020 memberikan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. Sebab sebelumnya, pelarangan ekspor nikel baru terjadi pada 2022.

Sebelumnya, pemerintah membuka keran ekspor bijih nikel pada 2017 lewat Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut pengusaha tambang yang telah memenuhi pemanfaatan nikel dalam negeri lewat pembangunan smelter, dapat melakukan penjualan nikel dengan kadar rendah dalam jumlah tertentu, paling lama lima tahun sejak berlakunya permen tersebut. Artinya, pelarangan ekspor nikel akan dilakukan pada 2022.

"Saya juga bingung, tadi presentasi dari Kementerian ESDM itu sebetulnya berdasarkan perencanaan yang sangat baik sehingga kenapa pengakhiran pemberian kesempatan ekspor itu sampai tahun 2021 akhir atau awal 2022," ujar dia, saat ditemui, di Jakarta, Jumat (15/11).

Advertisement

Namun, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 pelarangan ekspor berlaku 1 Januari 2020. Terakhir, ketentuan waktu ekspor konsentrat yang diatur dalam seluruh peraturan di atas, dianulir dan berubah menjadi 29 Oktober 2019 lalu. "Kenapa langsung. Kita bingung. Makanya tidak ada kepastian. Jadi banyak yang menjadikan orang bertanya-tanya," ungkapnya.

Pelarangan tersebut, kata dia, melanggar prinsip-prinsip pelayanan publik. Juga merugikan masyarakat. "Dalam undang-undang administrasi kepemerintahan tidak boleh juga satu kebijakan yang berdampak merugikan masyarakat," jelas dia.

Selain itu, Permen 11/2019 ini juga melanggar sejumlah peraturan dan perundang-undangan. Meskipun demikian, dia tidak menjabarkan secara rinci Undang-Undang mana saja yang dilanggar.

Advertisement

"Proses pembuatan kebijakannya (pelarangan ekspor nikel) pun sudah bertentangan dengan beberapa Undang-Undang atau peraturan yang ada. Termasuk Inpres yang dikeluarkan oleh Pak Jokowi sendiri itu harus melibatkan masyarakat sebelum mengambil kebijakan dan harus mempertimbangkan dampaknya," tandasnya.

Pemerintah Jokowi Larang Ekspor Nikel per 31 Desember 2019

Pemerintah Jokowi secara resmi menghentikan ekspor nikel per 31 Desember 2019. Kebijakan ini diambil mempertimbangkan stok nikel dalam negeri yang bisa ditambang tinggal 8 tahun lagi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot mengatakan, larangan ekspor nikel yang diberlakukan per 31 Desember 2019 akan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM saat ini payung hukum tersebut sudah diundangkan di Kementerian Hukum dan Ham.

"Saat ini sudah ditandatangani Peraturan Menteri ESDM, mengenai penghentian ekspor smelter per Desember 2019 artinya Januari 2020 tidak ada lagi," kata Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/9).

Menurut Bambang, larangan tersebut mempertimbangkan kondisi cadangan nikel yang siap ditambang hampir mencapai 700 juta ton, sementara berdasarkan catatan kementerian ESDM dengan cadangan tersebut hanya cukup 8 tahun.

"Pertimbangan cadangan nikel saat ini ekspornya besar sekali, memang cadangan terkira 2,8 miliar tapi ini kan harus ada penelitian eksplorasi lebih detail lagi, dengan cadangan tersebut kita berpikir berapa lama kalau seandainya kita terus memberikan izin ekspor," paparnya.

Bambang mengungkapkan, kebijakan tersebut diterapkan juga sudah mempertimbangkan kondisi kontrak ekspor yang dilakukan perusahaan. Dengan batas waktu empat bulan maka ada kesempatan bagi perusahaan melakukan penyesuaian kontrak.

"Masa transisi 4 bulan sehingga harus menyesuaikan semua otomatis yang kontrak kontrak menyesuaikan semua," tandasnya.

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.