LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

OJK: Tak Punya Izin, Hanson Harus Kembalikan Dana Triliunan ke Nasabah

Untuk menghindari bertambah banyaknya dana yang dihimpun dari aktivitas ilegal ini, Satgas Waspada Investigasi pada 28 Oktober 2019 telah memerintahkan Hanson untuk menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana.

2019-10-31 18:11:58
OJK
Advertisement

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Hanson International Tbk untuk mengembalikan dana senilai triliunan rupiah yang telah dihimpun perseroan dari beberapa nasabah.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, Hanson selaku perusahaan landbank properti tak memiliki kewenangan dalam menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan sehingga diduga melanggar Undang-Undang (UU) 10/1998 tentang Perbankan.

"Karena dia tidak memiliki izin untuk itu maka dia harus mengembalikan. pengembaliannya tentu kita memahami bagaimana kemampuan perusahaan tetap hidup dengan tetap mengembalikan kewajiban," ujar dia di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (31/10).

Advertisement

Tongam menakar nilai himpunan dana nasabah tersebut mencapai triliunan rupiah, namun belum bisa menyebutkan berapa angka pastinya. Adapun dalam menghimpun dana, dia menyebutkan, perseroan mematok bunga pada kisaran 10-12 persen.

Untuk menghindari bertambah banyaknya dana yang dihimpun dari aktivitas ilegal ini, Satgas Waspada Investigasi pada 28 Oktober 2019 telah memerintahkan Hanson untuk menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana.

Terkait pengembalian dana, dia meminta agar Hanson bisa memberikannya kepada masing-masing nasabah secara bulanan. Tongam pun menuturkan, nasabah-nasabah tersebut bukanlah institusi atau perusahaan besar, melainkan individu.

Advertisement

"Ya individu yang punya uang sebenarnya. kalau mereka punya deposito di bank hanya 6 persen per tahun, di sini 12 persen. Masyarakat kan pingin penempatan yang lebih menguntungkan," tukas dia.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Korban Investasi Bodong Bisa Datang dan Mengadu ke Kafe Ini
Membongkar Penyebab Masih Maraknya Investasi Bodong di Masyarakat
OJK Pastikan Tak Ada Kenaikan Suku Bunga Kredit Hingga Akhir Tahun
Ingat, Korban Fintech Ilegal Tetap Harus Lunasi Pinjamannya
OJK Ingin Pelaku Usaha Bisa Ajukan Kredit Perbankan
Temuan OJK: Fintech Ilegal Terbanyak Tempatkan Server di Amerika

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.