OJK rencana kaji cabut aturan buyback tanpa RUPS
Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida mengaku, sebelumnya OJK memang tengah merencanakan untuk mencabut Surat Edaran terkait pembelian kembali (buyback) tanpa RUPS, bahkan pencabutan ketentuan itu sempat akan dilakukan pada November 2016.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengkaji pencabutan aturan buyback saham tanpa RUPS. Langkah ini dilakukan lantaran laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berada dalam tren menurun.
Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida mengaku, sebelumnya OJK memang tengah merencanakan untuk mencabut Surat Edaran terkait pembelian kembali (buyback) tanpa RUPS, bahkan pencabutan ketentuan itu sempat akan dilakukan pada November 2016.
"Kalau dilihat dari perkembangan terutama sebelum dinamika terakhir, sebetulnya market sudah bertumbuh baik. Bahkan terbaik di dunia dari sisi IHSG," ujar Nurhaida di Jakarta, Selasa (22/11).
Dia mengungkapkan, jika dilihat dari stabilitas IHSG sebelum mengalami tren pelemahan dalam beberapa hari terakhir, maka SE OJK Nomor 22 tahun 2015 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik tersebut sudah tidak memenuhi kebutuhan pasar.
Dengan demikian, jelasnya, OJK sempat merencanakan untuk mencabut SE tersebut, meski saat ini pihaknya kembali mengkaji rencana tersebut.
"Sekarang, (pencabutan SE) itu masih dalam proses," jelas Nurhaida.
Baca juga:
Ini kata Menko Darmin soal pejabat pajak terkena OTT KPK
Bos Pajak soal pejabatnya kena OTT KPK: Kasih kopi sianida saja
Analis harap pemerintah jaga stabilitas politik selama Pilkada
Pemerintah pikir-pikir kembali gabung TPP usai AS dipastikan keluar
Bos OJK sebut investor lokal di pasar saham RI hanya 400.000 orang
Sri Mulyani minta BLU optimalkan aset untuk tingkatkan pelayanan
Ada OTT di DJP, menkeu percepat pembentukan tim reformasi pajak