LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

OJK perketat pengawasan peredaran gadai ilegal jelang Lebaran

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan, Mochamad Ihsanuddin mengatakan, pihaknya bersama satgas investasi sudah melakukan sosialisasi kepada pegadaian yang belum terdaftar agar memperoleh izin dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

2018-05-21 16:35:17
OJK
Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng satuan tugas (satgas) investasi untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran gadai ilegal. Hal tersebut mengantisipasi meningkatnya minat masyarakat menggunakan jasa gadai untuk memperoleh dana saat Ramadan dan Lebaran.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan, Mochamad Ihsanuddin mengatakan, pihaknya bersama satgas investasi sudah melakukan sosialisasi kepada pegadaian yang belum terdaftar agar memperoleh izin dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

"Kita sudah koordinasi dengan satgas waspada investasi. Menyebarkan ke media cetak atau elektronik, juga ke gadai gadai jalan umum. Kita datangi satu-satu," ujar Ihsanuddin di Gedung OJK, Jakarta, Senin (21/5).

Advertisement

Selama ini OJK juga sudah bekerja sama dengan PT Pegadaian (Persero) untuk mendata gadai gelap yang tidak terdaftar. Hasilnya sebanyak 200 gadai gelap masuk dalam daftar OJK dan Pegadaian. Namun demikian, dia tidak dapat merinci gadai yang masuk dalam daftar gelap OJK.

"Kita bekerja sama dengan PT Pegadaian (Persero) itu baru diperoleh data sekitar 200 perusahaan gadai gelap yang banyak itu kantor cabang," jelasnya.

"Macam-macam lah namanya. Ternyata begitu kita datangin pemiliknya siapa dia enggak mau mengaku juga. Nah sebenarnya dia belum terdaftar, kita mau investigasi dia, bagaimana orang dia belum terdaftar di OJK," tambahnya.

Advertisement

Ihsanuddin menambahkan, pengawasan gadai akan terus ditingkatkan. Sebab, masyarakat merupakan pihak yang sangat dirugikan apabila gadai gelap tidak bisa mempertanggungjawabkan barang simpanan masyarakat.

"Nah ini yang berbahaya kan yang diterima itu emas, perhiasan, jam tangan yang mahal itu. Tiba-tiba tempat penyimpanan tidak layak dan dibawa kabur yang disalahin siapa? OJK kan padahal itu belum dibawah OJK," tandasnya.

Baca juga:
OJK sebut generasi milenial rentan terkena masalah keuangan
OJK kini punya buku literasi keuangan elektronik untuk pelajar SD dan SMP
Bahas BP Tapera, Sri Mulyani dan bos OJK sambangi Kementerian PUPR
OJK bekukan kegiatan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, ini penyebabnya
Pemerintah dorong peran perbankan wujudkan pemerataan ekonomi

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.