OJK Pastikan Sanksi Fintech Terbukti Nakal dan Minta Korban Pelecehan Lapor Polisi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melindungi masyarakat yang menjadi korban aplikasi pinjaman online. Menurut catatan LBH Jakarta ada 3 pelanggaran fintech yang paling banyak menimbulkan korban yaitu bunga yang cukup tinggi, intimidasi dan pelecehan seksual.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melindungi masyarakat yang menjadi korban aplikasi pinjaman online. Menurut catatan LBH Jakarta ada 3 pelanggaran fintech yang paling banyak menimbulkan korban yaitu bunga yang cukup tinggi, intimidasi dan pelecehan seksual.
Ketua Satuan Tugas (satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, meminta para korban intimidasi dan pelecehan seksual aplikasi peminjaman online atau fintech melapor kepada kepolisian. Sebab, hal-hal seperti ini sudah termasuk dalam ranah pidana.
"Kami sangat mengharapkan para korban ini melapor kepada kepolisian. Karena tindakan yang dilaporkan itu adalah intimidasi, teror saat penagihan, yang memang sudah merupakan dugaan tindak pindana," ujar Tongam di Kantornya, Jakarta, Rabu (12/12).
Tongam mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terhadap temuan LBH Jakarta. Nantinya, OJK akan melihat penyebab intimidasi terhadap nasabah ini bisa terjadi. Meski demikian, dia menegaskan, pihaknya tidak bisa menindak fintech yang tidak terdaftar di OJK.
"Korban-korban ini perlu kita lihat lagi. Seperti apa mereka ini. Artinya apakah korban ini, apakah tidak bayar, tidak punya tenaga keuangan atau bagaimana. Namun, sulit bagi kita untuk melihat jika yang terlibat itu adalah fintech ilegal," jelasnya.
Tongam menambahkan pihaknya akan menindak jika memang benar fintech terdaftar di OJK melakukan pelanggaran. Dia memastikan OJK akan bertindak tegas sesuai undang-undang. "OJK akan menindak apabila memang terbukti fintech-fintech yang terdaftar ini melakukan tindakan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan. Jadi tidak ada perbedaan perlakuan. Semua pada pengawasan OJK dan fintech ini akan mendapatkan sanksi tentunya kalau melanggar," ujarnya.
Tongam mengatakan, sanksi yang akan diberikan berupa sanksi administratif, mulai dari pembinaan, sampai pencabutan tanda terdaftar. Sanksi ini akan diberikan secara bertahap sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan penyelenggara fintech usai OJK melakukan kajian.
"Data-data ini perlu kita klafirikasi kembali. Oleh karena itu, pertemuan dengan LBH Minggu ini semoga bisa clear. Itu kan data-data yang perlu kita koordinasi. Kami sangat apresiasi terhadap data itu sehingga bisa dikomunikasikan dengan baik. Dengan tujuan perlindungan kepada masyarakat," jelasnya.
Dia mengapresiasi upaya LBH Jakarta mengumpulkan aduan mengenai pelanggaran dalam fintech. "OJK juga memiliki tujuan yang sama dengan LBH, melindungi para nasabah dengan masyarakat dari tindakan yang merugikan. Akan kita lihat nanti. Kita klarifikasi dulu datanya," tandasnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta agar OJK melindungi masyarakat yang menjadi korban aplikasi peminjaman online. Menurut catatan LBH Jakarta, laporan korban soal bunga yang sangat tinggi menduduki posisi teratas dari seluruh jenis pelanggaran pinjaman online.
"Ada 1.145 laporan korban soal bunga yang sangat tinggi dan tanpa batasan. Kemudian 1.100 korban soal penagihan yang tidak hanya dilakukan kepada peminjam atau kontak darurat," tutur Pengacara Publik di Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait.
Tak hanya itu, Jeanny menambahkan, ancaman dan pelecehan seksual turut menimpa korban dari aplikasi pinjaman online tersebut. Ini diperburuk dengan penyebaran data pribadi pengguna. "Ada 781 korban yang menerima pelecehan seksual serta 903 korban di mana penyebaran foto dan informasi pinjaman ke kontak yang ada di gawai peminjam," ujarnya.
Jeanny menjelaskan, seorang korban atau masyarakat bahkan dapat mengalami lebih dari satu pelanggaran akibat terjerat pinjaman online itu. "Ini perlu menjadi penekanan untuk OJK bahwa sebagian besar permasalahan yang dialami korban berasal dari minimnya perlindungan data pribadi. Jadi hal ini menjadi akar masalah penyebaran data pribadi dan tentu saja merupakan pelanggaran hak atas privasi."
Baca juga:
OJK Kembali Panggil LBH Jakarta Terkait Temuan Ribuan Korban Pinjaman Online Ilegal
78 Penyelenggara Fintech Terdaftar di OJK
OJK: Baru 78 Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin
Bahas Anggaran, OJK Rapat dengan Komisi XI DPR
LBH Jakarta: Ada Nasabah Aplikasi Pinjaman Online Alami Ancaman dan Pelecehan Seksual
LBH Jakarta Desak OJK Tuntaskan Masalah 1.330 Korban Pinjaman Online
OJK Telah Tindak 11 Penipuan Investasi Berkedok Koperasi, Termasuk Pandawa Depok