LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

OJK Pastikan Moratorium Penerbitan Izin Pinjol Masih Berlaku

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan aturan moratorium atau penundaan penerbitan izin bagi penyelenggara teknologi finansial pendanaan bersama atau peer-to-peer lending (pinjaman online) baru masih berlaku.

2022-08-04 16:14:37
Pinjaman Online
Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan aturan moratorium atau penundaan penerbitan izin bagi penyelenggara teknologi finansial pendanaan bersama atau peer-to-peer lending (pinjaman online) baru masih berlaku.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch Ichsanudin menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi secara cermat terkait penerbitan izin bagi fintech untuk mencegah timbulnya pinjol ilegal.

"Jadi, memang kita saat ini sedang mengevaluasi secara cermat," ujar Ichsanudin dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (4/8).

Advertisement

Ichsanudin melanjutkan, proses pencabutan moratorium izin bagi penyelenggara pinjaman online baru tersebut juga tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh OJK. Mengingat, perlu adanya koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika dan izin dari Presiden Jokowi.

"Kita sedang komunikasikan secara intensif, semoga dalam waktu tidak terlalu lama nanti akan disampaikan kepada publik terkait pengakhiran dari moratorium. Tapi, kita tidak bisa melakukan keputusan sendiri, karena ini kan ketika ribut-ribut (pinjol ilegal) beberapa waktu lalu arahan beliau (Jokowi) waktu itu kepada Menkominfo juga," bebernya.

Meski begitu, dia memastikan OJK telah melakukan pembenahan regulasi secara untuk mencegah kembali maraknya praktik pinjol ilegal di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Ini sekaligus sebagai penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Advertisement

"Intinya setelah POJK (10/2022) keluar INI, kita lebih siap dari sisi pengawasan terhadap industri," tutupnya.

Baca juga:
Kaum Muda Usia 19-34 Tahun Jadi Mayoritas Peminjam di Aplikasi Pinjaman Online
Respons Pinjaman Online soal Prediksi Bank Indonesia Bakal Naikkan Suku Bunga Acuan
OJK Terbitkan Aturan Soal Bisnis Pinjol, Harus Punya Modal Rp25 Miliar
Bisnis Makin Berkembang dengan Peer to Peer Lending
Dua Tersangka KSP Indosurya Bebas, Mahfud MD Tegaskan Pengusutan Perkara Tetap Jalan

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.