LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

OJK minta konglomerat tidak main di bisnis pegadaian

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian tanggal 29 Juli 2016. Dalam peraturan ini, OJK minta agar perusahaan besar tidak ikut mendaftar sebagai usaha gadai swasta di Indonesia.

2016-10-04 16:58:46
OJK
Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian tanggal 29 Juli 2016. Penetapan POJK tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pegadaian.

Meski begitu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani meminta agar perusahaan besar tidak ikut mendaftar sebagai usaha gadai swasta di Indonesia.

"Kalau kami berikan nasional, nanti yang bermain konglomerat lagi. Jadi kami harap konglomerat tidak perlu main di sini, usaha gadai orang mikro saja," kata Firdaus di Jakarta, Selasa (4/10).

Advertisement

Dengan demikian, OJK menetapkan modal disetor perusahaan pegadaian sebesar Rp 500 juta untuk wilayah usaha kota atau kabupaten dan Rp 2,5 miliar untuk lingkup usaha provinsi.

Sehingga, pelaku usaha gadai swasta yang ingin membuka cabang di wilayah lain harus mendaftar ulang.

"Bukan kami membatasi untuk skala nasional, pelaku usaha pegadaian ini boleh buka di beberapa provinsi, tapi dia harus daftar lagi, misalnya provinsi ini atas nama A, kemudian dia buka lagi atas nama yang lain, tapi izinnya satu-satu," imbuhnya.

Advertisement

Baca juga:
OJK minta PT Pegadaian tak merambah ke bisnis lain
Gadai swasta diberi waktu 2 tahun untuk urus izin resmi ke OJK
Ini aturan baru OJK soal usaha pegadaian swasta di Tanah Air
Banyak TPPU tak terdeteksi, KPK-PPATK-OJK-perbankan gelar pertemuan
Transaksi keuangan nantinya bisa gunakan tanda tangan elektronik
OJK: Aset asuransi jiwa tumbuh terendah dalam 5 tahun terakhir
OJK: Meski banyak tantangan, keuangan syariah RI masih menjanjikan

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.