OJK: Mayoritas fintech ilegal di Indonesia berasal dari China
Ketua Satuan Tugas Waspada Investigasi OJK, Tongam L Tobing mengatakan, dari total 227 fintech ilegal tersebut, sebagian besar berada di bawah developer China. Meski demikian, dia tidak menyebut secara persis berapa jumlah fintech ilegal asal China.
Otoritas Jasa Keuangan OJK mencatat bahwa sebanyak 227 perusahaan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (fintech peer-to-peer lending) beroperasi secara ilegal di Indonesia. Sementara yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK baru 63 perusahaan.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investigasi OJK, Tongam L Tobing mengatakan, dari total 227 fintech ilegal tersebut, sebagian besar berada di bawah developer China. Meski demikian, dia tidak menyebut secara persis berapa jumlah fintech ilegal asal China.
"Melihat data-data ini, rata-rata separuhnya banyak berasal dari luar negeri, dari China," ungkapnya, di kantor OJK, Jakarta, Jumat (27/7).
Tongam mengatakan, masuknya Fintech dari China ke Indonesia ditengarai kebijakannya pengetatan peer-to-peer lending di China sehingga para developer lari ke negara-negara lain.
"Di China dulu longgar, sekarang sangat ketat. Bisa jadi berdampak ke kita. Perusahaan China yang tidak bisa di sana, lari ke sini," kata dia.
Meskipun kebanyakan developer fintech tersebut berasal dari China, tapi dalam pengoperasian platform peer to peer menggunakan bahasa Indonesia.
"Dalam berbagai platform, dimuat tampilannya dalam Bahasa Indonesia," tandasnya.
Baca juga:
Satgas Waspada Investasi laporkan 227 fintech P2P ilegal ke Bareskrim
OJK: Waspada, 227 fintech tak kantongi izin resmi
Perusahaan fintech didorong lakukan edukasi keuangan ke masyarakat
TunaiKita sebut bantu masyarakat melek Fintech
Hingga Juni 2018, volume pembiayaan fintech capai Rp 7 triliun
Danain, tawarkan peer to peer lending beragunan pertama di Indonesia