LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

OJK masih buka kesempatan perusahaan Fintech untuk mendaftar

OJK masih membuka kesempatan kepada perusahaan-perusahaan fintech untuk mendaftar hingga akhir Juni nanti. Setelah lolos seleksi, perusahaan-perusahaan tersebut akan menerima pernyataan telah terdaftar.

2017-06-20 12:15:37
Fintech
Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan kecil merangkul perusahaan penyedia jasa layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech). Dengan begitu, perbankan dengan modal yang minim bisa tetap eksis di tengah revolusi teknologi.

Berdasarkan Peraturan OJK atau POJK NO 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang diterbitkan pada Desember 2016, perusahaan fintech yang beroperasi sebelum POJK diterbitkan wajib mengajukan permohonan pendaftaran izin paling lambat 6 bulan sejak aturan tersebut berlaku. Kemudian, perusahaan wajib mengajukan perizinan ke OJK selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal terdaftar di OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani, mengatakan, baru 23 perusahaan fintech yang mendaftar ke OJK. Dari ke 23 perusahaan tersebut, baru 11 perusahaan yang mendapatkan surat bukti terdaftar sedangkan yang lain masih harus memenuhi syarat kelengkapan dokumen.

Advertisement

"Yang daftar fintech sudah 23. Yang sudah menerima surat bukti terdaftar baru 11 karena masih harus melengkapi dokumen," ungkapnya di sela-sela peluncuran SPRINT, di Lobby Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta Pusat, Selasa (20/6).

OJK masih membuka kesempatan kepada perusahaan-perusahaan fintech untuk mendaftar hingga akhir Juni nanti. Setelah lolos seleksi, perusahaan-perusahaan tersebut akan menerima pernyataan telah terdaftar.

Sedangkan untuk perusahaan yang sampai akhir Juni belum melakukan pendaftaran, akan langsung memasuki proses perizinan. "Akhir juni batas terakhir mereka melakukan pendaftaran. Bukan sebagai tanda terdaftar. Nanti pernyataan telah terdaftarnya boleh sesudah Juni. Yang sampai akhir Juni belum mendaftar, mereka harus masuk ke perizinan," katanya.

Advertisement

Baca juga:
OJK resmi bentuk forum pakar teknologi keuangan
Ini peran Fintech sebagai solusi keterbatasan pembiayaan pembangunan
BI perlu antisipasi perkembangan fintech
OJK dorong bank rangkul perusahaan fintech
Menko Darmin: Kalau belum besar, pebisnis fintech dapat insentif

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.