OJK kaji ulang besaran dana yang bisa diperoleh UKM dari bursa
Saat ini, UKM hanya bisa menawarkan saham maksimal Rp 40 miliar dengan total aset maksimal Rp 100 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji besaran saham yang bisa ditawarkan perusahaan berskala UKM di pasar modal. Hal ini berkaitan dengan rencana pemerintah mendorong UKM untuk mencari pendanaan di bursa saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida menjelaskan, aturan yang berlaku saat ini untuk perusahaan berskala UKM, hanya bisa menawarkan saham maksimal Rp 40 miliar dengan besaran asetnya maksimal Rp 100 miliar.
"Kalau dalam satu penawaran untuk peraturan UKM yang sekarang ada di pasar modal untuk UKM IPO hanya boleh menawarkan senilai Rp 40 miliar saat ini, karena kondisi tadi karena asetnya di bawah Rp 100 miliar dan lain-lain, jadi tentu balance antara capital structure mereka pun harus diperhatikan," jelas Nurhaida di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (11/2).
Lebih lanjut Nurhaida mengatakan, OJK juga sedang mengkaji ulang nilai yang bisa diperoleh perusahaan UKM dari pasar modal. Nilai tersebut, kata Nurhaida, bisa lebih besar, lebih kecil atau sama dengan ketentuan saat ini yakni Rp 40 miliar.
"Nah untuk pendanaan maksimum mereka bisa serap dari pasar modal itu akan kita lihat lagi apakah R 40 miliar itu masih cukup atau pas atau mungkin karena mereka kecil kan sizenya mungkin juga untuk capital balance structure mereka juga harus turun lagi, atau tetap 40 atau bisa naik sedikit. Kita nanti lihat lagi," tutup Nurhaida.
Baca juga:
OJK siapkan aturan agar UKM bisa melenggang di bursa saham
Ini strategi OJK agar UKM lancar melantai di bursa saham
Kadin siap dorong UKM masuk pasar modal Indonesia
Twitter ketiban sial, saham jatuh dan kehilangan jutaan pelanggan
IHSG dibuka melemah 8 poin ke posisi 4.724