Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK siapkan aturan agar UKM bisa melenggang di bursa saham

OJK siapkan aturan agar UKM  bisa melenggang di bursa saham Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mendorong agar Usaha Kecil Menengah (UKM) bisa mencari pendanaan melalui pasar modal. Pihaknya sedang mengkaji kriteria UKM yang bisa melenggang di pasar modal.

"Kriterianya itu sedang dibahas, tapi kelihatannya yang kita lihat itu adalah size-nya itu bisa lebih kecil dari yang sudah ada sekarang," kata Nurhaida di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (11/2).

Nurhaida mengatakan, pihaknya sedang mengkaji besaran modal UKM yang bakal diizinkan melenggang di pasar modal. Angka yang ditetapkan, menurut Nurhaida, kemungkinan akan di bawah Rp 100 miliar.

"Kelihatannya bakal di bawah (Rp 100 miliar), tapi berapanya sedang kita bahas, tetapi terlalu kecil juga nanti enggak liquid, mudah digoreng, tapi kalau misalnya terlalu besar mungkin juga tidak sesuai dengan kebutuhan UKM-UKM kita yang memang mungkin tidak sebesar itu," jelas Nurhaida.

OJK baru akan menetapkan payung hukumnya setelah kriteria-kriteria UKM yang bisa masuk pasar modal selesai dikaji. Menurutnya, OJK akan mendorong kajian kriteria selesai di semester 1 tahun 2016, sehingga diharapkan aturan bisa rampung semester 2 tahun 2016.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Jokowi-JK gencar mendorong pengusaha UKM untuk bisa terus berkembang dan membantu pertumbuhan ekonomi.

Beberapa strategi yang dilakukan pemerintah antara lain dengan menekan suku bungan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang semula 22 persen, menjadi 12 persen pada tahun 2015 dan kembali ditekan ke angka 9 persen tahun 2016. Nilai KUR yang ditargetkan pemerintah bisa tersalur tahun ini mencapai Rp 100 triliun hingga Rp 120 triliun melalui bank-bank pemerintah, bank swasta dan bank daerah.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP