LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

OJK: Jangan Sembarangan Umbar Data Pribadi, Bisa Digunakan untuk Bobol Rekening

Nama ibu, termasuk autentifikasi krusial dalam data perbankan, yang rentan disalahgunakan untuk membobol rekening seseorang.

2019-05-23 21:13:16
OJK
Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat tidak membagikan data pribadi kepada orang tidak dikenal. Sebab, dapat disalahgunakan untuk kepentingan perbankan.

"Jangan bagikan data pribadi, seperti nama ibu dan lainnya," kata Kepala OJK Kepulauan Riau, Iwan M Ridwan seperti ditulis Antara Batam, Kepri, Kamis (23/5).

Nama ibu, termasuk autentifikasi krusial dalam data perbankan, yang rentan disalahgunakan untuk membobol rekening seseorang.

Advertisement

Saat ini, banyak upaya penipuan menggunakan modus aplikasi belanja online yang meminta data nama ibu pelanggan.

"Jangan diisi, berbahaya," kata dia mengingatkan.

Menurut dia, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahaya membagikan data tersebut kepada orang tidak dikenal.

Advertisement

Masyarakat, baru memahami tidak membagikan nomor pin rahasia kartu ATM kepada orang lain. Padahal, tidak hanya itu yang harus menjadi rahasia.

Selain nama ibu, tiga digit terakhir pada nomor dalam kartu kredit juga tidak boleh dibagikan kepada sembarang orang. "Dan jangan membagikan foto data pribadi, misalnya KTP, kepada orang lain melalui whatsapp. Itu juga jangan," kata dia.

Data-data dalam KTP yang terbaca dalam foto juga dapat digunakan untuk hal negatif, termasuk pada perbankan.

Dia menyatakan, sudah terdapat banyak kasus yang membuat rugi nasabah, akibat membagikan data pribadi kepada orang lain. "Sudah banyak kejadian," kata dia.

Baca juga:
Data Terbaru OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Sepanjang 2019
OJK dan APEI Luncurkan Market Standard Transaksi Repo
Perencanaan Keuangan Jadi Salah Satu Cara Genjot Literasi dan Inklusi
Manulife Ramal IHSG 2019 Berakhir di Posisi 6.900-7.100
Lika Liku Investree Hingga Dapatkan Izin Usaha Fintech dari OJK
AFPI Apresiasi 4 Fintech yang Peroleh Izin Usaha Dari OJK

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.