OJK dan APEI Luncurkan Market Standard Transaksi Repo
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement (Repo) bagi Lembaga Jasa Keuangan. Untuk mendorong pendalaman pasar repo dan berdaya saing tinggi di pasar modal internasional, maka Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) meluncurkan market standard.
Repurchase Agreement (REPO) adalah transaksi penjualan instrumen efek antara dua belah pihak yang diikuti dengan perjanjian dimana pada tanggal yang telah ditentukan di kemudian hari akan dilaksanakan pembelian kembali atas efek yang sama dengan harga tertentu yang telah disepakati.
"APEI mengharapkan Market Standard ini dapat dijadikan sebagai acuan di pasar Ekuitas dan mendukung kredibilitas pasar modal sesuai dengan visi APEI," kata Koordinator Komite Ketua Umum APEI Karman Pamurahardjo di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (21/5).
Dengan tersedianya Market Standard, diharapkan pelaku pasar dapat memahami ketentuan dan mekanisme terkait transaksi Repo, meningkatkan volume dan jumlah pelaku transaksi Repo di Indonesia, serta menerapkan standar profesionalisme yang tinggi sesuai dengan best market practices.
"Semoga Market Standard ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan transaksi Repo dan APEI dapat terus berpartisipasi aktif dalam pengembangan dan pendalaman pasar Ekuitas di Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan saat ini memang masih banyak praktek repo yang belum sesuai dengan GMRA. "Mudah-mudahan market standar menambah pemahaman dan mengingatkan terus kita karena kita terus digoda tiap hari dengan iming-imingi keuntungan," ucap Hoesen.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaSalah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca Selengkapnyaperpanjangan relaksasi HET beras premium ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan di pasar. Khususnya, stok beras premium di pasar modern.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca Selengkapnya