Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK dan APEI Luncurkan Market Standard Transaksi Repo

OJK dan APEI Luncurkan Market Standard Transaksi Repo OJK dan APEI Luncurkan Market Standar. ©Liputan6.com/Bawono Yadika

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement (Repo) bagi Lembaga Jasa Keuangan. Untuk mendorong pendalaman pasar repo dan berdaya saing tinggi di pasar modal internasional, maka Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) meluncurkan market standard.

Repurchase Agreement (REPO) adalah transaksi penjualan instrumen efek antara dua belah pihak yang diikuti dengan perjanjian dimana pada tanggal yang telah ditentukan di kemudian hari akan dilaksanakan pembelian kembali atas efek yang sama dengan harga tertentu yang telah disepakati.

"APEI mengharapkan Market Standard ini dapat dijadikan sebagai acuan di pasar Ekuitas dan mendukung kredibilitas pasar modal sesuai dengan visi APEI," kata Koordinator Komite Ketua Umum APEI Karman Pamurahardjo di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (21/5).

Dengan tersedianya Market Standard, diharapkan pelaku pasar dapat memahami ketentuan dan mekanisme terkait transaksi Repo, meningkatkan volume dan jumlah pelaku transaksi Repo di Indonesia, serta menerapkan standar profesionalisme yang tinggi sesuai dengan best market practices.

"Semoga Market Standard ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan transaksi Repo dan APEI dapat terus berpartisipasi aktif dalam pengembangan dan pendalaman pasar Ekuitas di Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan saat ini memang masih banyak praktek repo yang belum sesuai dengan GMRA. "Mudah-mudahan market standar menambah pemahaman dan mengingatkan terus kita karena kita terus digoda tiap hari dengan iming-imingi keuntungan," ucap Hoesen.

Reporter: Bawono Yadika

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital
Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital

Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.

Baca Selengkapnya
Disetujui Presiden Jokowi, HET Beras Premium Naik Jadi Rp14.900 per Kg Berlaku Hingga April 2024
Disetujui Presiden Jokowi, HET Beras Premium Naik Jadi Rp14.900 per Kg Berlaku Hingga April 2024

perpanjangan relaksasi HET beras premium ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan di pasar. Khususnya, stok beras premium di pasar modern.

Baca Selengkapnya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya