LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

OJK izinkan Asuransi Bumiputera kembali pasarkan produk

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) untuk memasarkan kembali produk asuransinya, sebagai bagian dari upaya penyehatan salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut.

2018-03-22 15:44:18
OJK
Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) untuk memasarkan kembali produk asuransinya sebagai bagian dari upaya penyehatan salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan keputusan ini setelah adanya pemeriksaan langsung di AJBB pada 7-23 Februari 2018 lalu untuk memastikan kesiapan AJBB melaksanakan operasional kembali setelah pada tahun 2017 tidak memasarkan produknya.

"Berdasarkan laporan Pengelola Statuter AJBB dan hasil pemeriksaan OJK, kami memandang AJBB sudah siap kembali untuk memasarkan produk asuransinya sejalan dengan upaya program penyehatannya," kata Wimboh di Jakarta melalui keterangan resminya, Kamis (22/3).

Advertisement

Adapun cakupan pemeriksaan yang dilakukan antara lain mengenai kesiapan produk-produk yang akan dipasarkan, program pemasaran dan keagenan yang akan digunakan, kebijakan dan standar operasional yang ditetapkan, Sistem Informasi dan Teknologi, serta Sumber Daya Manusia dan infrastruktur pendukung lainnya.

"Kita terus mendorong agar AJBB senantiasa melakukan peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja operasional sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap AJBB dan dunia asuransi di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, sebagai bagian dari amanat UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, OJK pada 27 Februari 2018 lalu mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 mengenai Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama. Ketentuan tersebut mengatur kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi berbentuk
badan hukum usaha bersama seperti AJBB.

Advertisement

Baca juga:
OJK: Masalah nasabah kehilangan uang secara misterius sudah diselesaikan BRI
OJK tunggu klarifikasi BRI terkait raibnya tabungan nasabah
OJK tengah kaji aturan perusahaan fintech equity crowdfunding
Per Februari, OJK catat 37 perusahaan fintech dan 58 aplikasi pinjam meminjam ilegal
OJK bentuk lembaga khusus independent pantau kegiatan fintech di Tanah Air

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.