OJK beri keringanan pada perbankan buka jaringan di kawasan pariwisata
"Nanti bank yang buka jaringan di dalam kawasan pariwisata ini kita tidak minta untuk tambahkan alokasi modalnya," kata Heru.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan keringanan persyaratan bagi perbankan untuk pembukaan jaringan kantor di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Aturan ini nantinya akan tertuang dalam POJK tentang Perubahan atas POJK Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor berdasarkan Modal Inti Bank.
"Nanti bank yang buka jaringan di dalam kawasan pariwisata ini kita tidak minta untuk tambahkan alokasi modalnya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana di Jakarta, Rabu (15/8).
Heru mengatakan, pembukaan jaringan kantor di kabupaten atau kota dalam KSPN nantinya akan dikecualikan dari persyaratan ketersediaan alokasi modal inti. Selain itu, dikecualikan juga dari persyaratan perimbangan penyebaran jaringan kantor bank.
Sektor pariwisata sendiri memiliki peran terhadap perekonomian dengan menyumbang 5,8 persen PDB Indonesia pada 2017. Dengan menyerap 12,2 Juta pekerja dan menyumbang devisa sebesar USD 12,4 juta pada 2016.
Di sisi lain, untuk mendorong perekonomian melalui sektor pariwisata, pemerintah juga tengah menetapkan 10 destinasi baru untuk dikembangkan, 4 destinasi yang dianggap prioritas adalah Danau Toba, Candi Borobudur, Kawasan Mandalika, dan Labuan Bajo.
Total Investasi yang diperlukan untuk pengembangan 10 destinasi pilihan sebesar USD 20 miliar, dimana untuk pengembangan 4 destinasi prioritas dibutuhkan dana sebesar USD 7,3 mililar.
Baca juga:
Keluarkan aturan baru, OJK akan bolehkan perbankan beri kredit untuk pengadaan tanah
OJK terbitkan paket kebijakan tingkatkan perekonomian nasional
OJK segera keluarkan aturan mengenai fintech, ini bocoran cara urus izinnya
OJK keluarkan paket kebijakan dorong ekspor dan perekonomian nasional
OJK siapkan aturan larang pihak asing masuk ke Perusahaan Efek Daerah