LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

NIK Jadi NPWP, Bos Besar Tak Bisa Lagi Beli Mobil Atas Nama Pembantu

"Banyak harta kekayaan para bos-bos besar yang dibeli atas nama supirnya atau pembantu. Nah, itu nanti jadi bisa kena utang pajak karena lewat NIK sudah tercantum NPWP," kata Suryadi.

2021-11-23 19:30:00
NPWP diganti NIK
Advertisement

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini dilakujkan guna memudahkan proses penarikan pajak penghasilan (PPh). Kebijakan itu dinilai akan memudahkan kantor pajak dalam memonitor pengeluaran bos-bos besar.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita mengatakan, pelacakan itu bakal dipermudah dengan terintegrasinya NIK dengan NPWP. Terlebih untuk memantau tindak picik bos-bos besar yang kerap menyembunyikan kekayaannya agar terhindar dari kewajiban membayar pajak.

"Banyak harta kekayaan para bos-bos besar yang dibeli atas nama supirnya atau pembantu. Nah, itu nanti jadi bisa kena utang pajak karena lewat NIK sudah tercantum NPWP," kata Suryadi dalam sosialisasi UU HPP secara virtual, Selasa (23/11).

Advertisement

Secara jadwal, UU HPP bakal menerapkan integrasi NIK dengan NPWP pada 2023 mendatang. "DJP (Direktorat Jenderal Pajak) akan ada sistem baru, ini selesai tahun 2023. Jadi enggak bisa lari lagi. Akan sangat mudah bisa terdeteksi, enggak bisa lari ke mana-mana," tegas Suryadi.

Suryadi lantas mengimbau bos-bos besar agar mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada Wajib Pajak (WP) yang akan diselenggarakan pemerintah pada 1 Januari-1 Juni 2022.

Tujuannya, agar mereka bisa melaporkan pengeluaran dan atau harta kekayaannya lebih dini. Tarif yang dibanderol hanya 6-18 persen, jauh lebih rendah dari lapisan tertinggi tarif PPh Orang Pribadi (OP) dengan penghasilan kena pajak lebih dari Rp 5 miliar per tahun yang mencapai 35 persen.

Advertisement

"Jangan sampai menyesal. Sebelum kecewa lagi merasa menyesal, saya mengingatkan PPS harus ikut. Kebijakan 1 nanti berlaku untuk WP OP dan WP Badan, kebijakan 2 WP OP saja, tinggal pilih yang mana," imbuh Suryadi.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Bappenas: NIK Jadi NPWP Diimplementasikan di 2023
Kemenkeu Sebut RI Tertinggal untuk Terapkan NIK Jadi NPWP
DJP Mulai Bangun Sistem Aktivasi Otomatis NIK di KTP Jadi NPWP
Kemenko Perekonomian: NIK Bukan Syarat Penarikan Pajak
Dirjen Pajak Soal NIK jadi NPWP: Orang Tak Berpenghasilan Tak Dikenai PPh
NPWP Diganti NIK, Tak Semua Warga Negara Otomatis Jadi Wajib Pajak

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.