Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirjen Pajak Soal NIK jadi NPWP: Orang Tak Berpenghasilan Tak Dikenai PPh

Dirjen Pajak Soal NIK jadi NPWP: Orang Tak Berpenghasilan Tak Dikenai PPh Dirjen Pajak Suryo Utomo. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menegaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP untuk WP Orang Pribadi (OP) merupakan upaya pemerintah mereformasi basis data kependudukan yang terintegrasi dan terpadu.

Menurutnya, penggunaan NIK sebagai nomor identitas perpajakan tidak menyebabkan seseorang secara otomatis dikenai PPh. Hal ini karena ketentuan mengenai pemenuhan kriteria subjek dan objek PPh tetap berlaku.

"Sehingga seseorang yang belum memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP tetap tidak dikenai PPh. PPh hanya dikenakan ketika penghasilan yang diperoleh telah melebihi PTKP," kata Dirjen Pajak Suryo, dilansir dari Kemenkeu.go.id, Kamis (14/10).

Dia menjelaskan, NIK tidak hanya digunakan untuk kebutuhan data perpajakan. Melainkan, Pemerintah telah memanfaatkan NIK sebagai data rujukan untuk pemberian berbagai bantuan sosial.

Antara lain Program Keluarga Harapan dan Program Kartu Sembako, bantuan yang diberikan bagi keluarga miskin dan rentan.

"Dengan integrasi data tersebut, pemerintah dapat menyalurkan program-program produktif dan bantuan sosial lainnya dengan lebih tepat sasaran dan efektif dalam mencapai tujuannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Suryo menjelaskan, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak hanya dilakukan reformasi PPh orang pribadi, melainkan juga mengatur ulang tarif PPh badan yang semula direncanakan untuk turun menjadi 20 persen mulai tahun 2022 menjadi tetap 22 persen.

"Tarif PPh Badan sebesar 22 persen masih kompetitif serta tetap kondusif dalam menjaga iklim investasi di Indonesia. Khususnya apabila dibandingkan dengan tarif PPh negara lain, seperti rata-rata negara ASEAN (22,17 persen), OECD (22,81 persen), Amerika (27,16 persen), dan G-20 (24,17 persen)," pungkasnya.

Membongkar Tujuan dan Implementasi Aturan NIK di KTP Jadi NPWP

Pemerintah bersama DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan ini, pemerintah akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.

Langkah ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah, baik dari sisi administrasi maupun reformasi kebijakan. Penggunaan NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menambah fungsi kartu identitas untuk menguatkan sistem administrasi perpajakan nasional.

Proses transisi penggunaan NIK sebagai NPWP telah dilakukan sejak UU HPP masih dibahas bersama DPR-RI. Penggabungan dua data tersebut nantinya akan menghasilkan data tunggal dan menjadi sinkron dan tervalidasi sebagai data wajib pajak.

Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan setiap masyarakat yang memiliki NIK tidak serta merta langsung dikenakan pajak. Sebab ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU HPP ini telah diatur. Ini sekaligus menegaskan adanya disinformasi terkait adanya anggapan di masyarakat bahwa setiap pemilik KTP meski belum memiliki penghasilan akan dikenakan pajak.

"Ini untuk meluruskan seolah-olah ada mahasiswa yang baru lulus, belum bekerja suruh bayar pajak itu tidak benar," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (7/10) lalu.

Sri Mulyani menjelaskan setiap objek pajak perorangan memiliki syarat dan ketentuan khusus untuk bisa menjadi Wajib Pajak. Salah satunya pendapatan tetap selama satu tahun. Besaran persentase pajak yang ditarik pemerintah juga dilakukan secara berkeadilan dengan penetapan tingkatan lapisan pendapatan.

Penghitungan PPh orang pribadi diterapkan atas penghasilan yang jumlahnya melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam UU HPP, besaran PTKP tidak berubah bagi orang lajang sebesar RP4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Mereka dengan pendapatan demikian tidak akan dikenakan pajak alias PPh 0 persen.

"Jadi kalau masyarakat memiliki NIK jadi NPWP dan memiliki pendapatan Rp4,5 juta perbulan atau Rp54 juta per tahun, maka PPh 0 persen," kata Sri Mulyani.

Hal senada juga diungkapkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang mengatakan NIK sebagai pengganti NPWP tidak berarti masyarakat usia 17 tahun ke atas yang memiliki KTP sudah harus membayar pajak. Masyarakat wajib membayar pajak jika penghasilannya sudah di atas PTKP untuk perorangan atau pendapatan kotor di atas Rp 500 juta per tahun bagi orang pribadi pengusaha.

"Penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh, tapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak," kata dia.

Yasonna mengatakan, penambahan NPWP ke dalam KTP ini merupakan usulan dari DPR RI agar mempermudah pemantauan wajib pajak. "Ada terobosan yang jadi usulan DPR, yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan dengan menggunakan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi," kata dia.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Dolfie OFP mengatakan, penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP ini dinilai akan mempermudah pengawasan yang dilakukan pemerintah. Selain itu membuat administrasi lebih efisien. "Dengan terintegrasinya penggunaan NIK akan mempermudah memantau administrasi wajib pajak Indonesia, khususnya wajib pajak orang pribadi," kata Dollfie.

Kemudahan ini bisa terealisasi lantaran masyarakat yang memiliki KTP pasti akan terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi. Regulasi ini pun bakal memudahkan kerja Direktorat Jenderal Pajak dalam memungut penerimaan negara. Sebab, tidak semua yang punya KTP mau mendaftarkan diri secara sukarela sebagai wajib pajak.

"Program ini akan mempermudah aktivitas pendataan masyarakat sebagai wajib pajak," ujar Dollfie.

Dalam implementasinya nanti, pemerintah akan menjamin kerahasiaan data NIK. Hal ini tercantum pasal 34 UU HPP yang menyebutkan data wajib pajak tidak bisa disebarluaskan atau diberikan kepada pihak lain.

"Hukumnya jelas di situ dan secara konteks prinsip terus akan kita jagain," kata Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.

Namun untuk kepentingan administrasi, penggunaan NPWP yang akan beralih pada NIK membutuhkan transisi. Sehingga akan dilakukan sinkronisasi antara NPWP dengan NIK antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

"Pasti akan dilakukan penyamaan NPWP dan NIK. Bagi pemilik yang sama kan terus kami lakukan dengan kementerian yang terkait yang mengurusi masalah kependudukan ini," kata dia.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bulog Bersama Presiden Jokowi dan Bapanas Luncurkan Bantuan Pangan 2024

Bulog Bersama Presiden Jokowi dan Bapanas Luncurkan Bantuan Pangan 2024

Penyaluran perdana Bantuan Pangan Beras 2024 ini diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Anggota DPD AWK

Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Anggota DPD AWK

Keppres tersebut telah ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.

Baca Selengkapnya
Bawa Data Kinerja Pertahanan Turun, Ganjar Kritik Prabowo: Kalau Staf Bapak Mau Membantu, Silakan Naik ke Atas

Bawa Data Kinerja Pertahanan Turun, Ganjar Kritik Prabowo: Kalau Staf Bapak Mau Membantu, Silakan Naik ke Atas

Bawa Data Kinerja Pertahanan Turun, Ganjar Kritik Prabowo: Kalau Staf Bapak Mau Membantu, Silakan Naik ke Atas

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat

Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat

PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.

Baca Selengkapnya
Jokowi untuk AO dan Nasabah PNM: Saya Sangat Menghargai Kerja Keras Semuanya

Jokowi untuk AO dan Nasabah PNM: Saya Sangat Menghargai Kerja Keras Semuanya

Pertumbuhan nasabah PNM yang begitu pesat hingga kini berada di angka 15,2 juta nasabah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Anggap Petisi UGM dan UII Bagian Demokrasi: Setiap Orang Boleh Berpendapat

Jokowi Anggap Petisi UGM dan UII Bagian Demokrasi: Setiap Orang Boleh Berpendapat

Jokowi menuturkan, setiap masyarakat Indonesia bebas berpendapat.

Baca Selengkapnya
PKS soal Pertemuan Surya Paloh dan Jokowi: Saksi Kami Masih Berjuang agar Suara Rakyat Tak Dicurangi

PKS soal Pertemuan Surya Paloh dan Jokowi: Saksi Kami Masih Berjuang agar Suara Rakyat Tak Dicurangi

PKS menghormati pertemuan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut ASN hingga TNI-Polri Pindah ke IKN Mulai Juli 2024

Jokowi Sebut ASN hingga TNI-Polri Pindah ke IKN Mulai Juli 2024

Jokowi mengatakan pemerintah terus mengejar agar pembangunan hunian untuk ASN dan personel hankam bisa rampung pada November 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD

Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD

Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.

Baca Selengkapnya