Mulai 1 April 2015 tiket kereta jarak jauh naik 30 persen
KA Progo jurusan Lempuyangan-Pasar Senen dari sebelumnya Rp 50.000 menjadi Rp 75.000.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menaikkan tarif kereta api jarak sedang dan jauh sebesar 30 persen. Kenaikan tarif kereta api tersebut sejalan dengan perubahan Peraturan Menteri Perhubungan No. 17 Tahun 2015 dari Peraturan Menteri Perhubungan No. 5 Tahun 2014.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Hanggoro Budi Wiryawan beralasan, kenaikan tarif kereta api imbas dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), perubahan margin dalam perhitungan BOP kereta api ekonomi dari semula 8 persen menjadi 10 persen dan anjloknya nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS.
"Flukutasi nilai dolar, dulu asumsi dolar Rp 10.000 tapi sekarang Rp 13.000. Sehingga kenaikan rata-rata 30 persen harga kereta jarak jauh dan sedang," ujarnya di Kemenhub, Jakarta, Jumat (27/2).
Sebagai contoh harga tiket, KA Logawa Jurusan Stasiun Purwokerto-Jember dari sebelumnya Rp 50.000 menjadi Rp 80.000. KA Progo jurusan Lempuyangan-Pasar Senen naik dari sebelumnya Rp 50.000 menjadi Rp 75.000.
Kenaikan tarif kereta tak lepas dari perubahan kontrak Publik Service Obligation (PSO) PT Kereta Api (Persero). KAI mendapatkan PSO sebesar Rp 1,5 triliun.
"PSO yang kemarin tanggal 2 Januari 2015 hanya bisa sampai kontrak bulan Juni karena adanya PM 17/2015 yang baru PSO diperpanjang hingga Desember 2015. Namun, PSO tersebut hanya diperuntukkan untuk kereta jarak sedang dan jauh bukan untuk KRL Jabodetabek," jelas dia.
Baca juga:
KAI janji kereta ekonomi dan bisnis tak lagi pakai AC rumah
Penjelasan pemerintah naikkan harga tiket kereta jarak jauh
Ini daftar terbaru maskapai paling on time dan raja delay
Izin terbang Lion Air rute Yogyakarta-Palangkaraya dicabut
Kemenhub bekukan 9 rute 'mati' Lion Air