Izin terbang Lion Air rute Yogyakarta-Palangkaraya dicabut
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan mencabut rute penerbangan Yogyakarta - Palangkaraya (pp) milik Lion Air. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Sesungguhnya Lion Air sudah mengantongi izin terbang rute ini dengan nomor penerbangan JT 546/547. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo menjelaskan, pencabutan rute ini dilakukan karena Lion Air belum juga terbang dalam jangka waktu 30 hari setelah izin tersebut keluar.
Selain itu, pihak maskapai berlogo singa tersebut juga tidak memberitahukan pada Dirjen Perhubungan Udara.
"Kapasitas angkutan udara pada rute Yogyakarta-Palangkaraya pulang pergi dengan frekuensi 7 kali seminggu PT Lion Mentari Airlines dinyatakan dicabut sejak surat ini diterbitkan," ujarnya di Jakarta, Kamis (26/2).
"Keputusan dituangkan dalam surat keputusan Dirjen Perhubungan Udara pada Selasa 24 Februari 2015," jelas dia.
Apabila Lion Air ingin kembali terbang dengan rute sama, tetap harus menempuh prosedur sesuai ketentuan yang ada. Itu pun setelah mendapat izin penambahan kapasitas angkutan udara dari Kemenhub.
Sanksi pencabutan izin terbang ini dijatuhkan berdasarkan hasil inspeksi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri oleh tim kantor otoritas Bandara Udara wilayah VII Balikpapan pada 21-23 Januari 2015.
"Dimohon kepada Direktur Utama Angkasa Pura I, Dirut Perum LPPNPI dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk meneruskan surat pencabutan izin penerbangan ini kepada jajaran di lingkungan wilayah kerjanya untuk dilakukan pengawasan pelaksanaannya," ungkapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya