MTI: Jalur Sepeda di Jakarta Harus Dibatasi dari Sepeda Motor
"Sepeda adalah moda transportasi yang bisa digunakan untuk menjangkau jarak pendek dan medium untuk melengkapi perjalanan. Kemampuan pejalan kaki untuk jarak pendek, yakni paling jauh sekitar 3 kilometer."
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menyebut ada lima syarat agar jalur sepeda di Ibu Kota ramah dengan pejalan kaki. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri tengah membuat jalur khusus bagi pesepeda dan ditargetkan rampung sebelum akhir 2019.
"Lima syarat agar jalur sepeda bermanfaat dan berkualitas, yaitu menarik, berkeselamatan, koherensi, nyaman dan tidak terputus," tuturnya di Jakarta, Minggu (29/9).
"Selama tidak ada kebijakan untuk membatasi mobilitas sepeda motor, jalur sepeda tidak akan efektif. Selain itu, harus disertai penegakan hukum. Ini juga masih sulit dilakukan," lanjut dia.
Saat ini dan ke depan, pembangunan infrastruktur transportasi sudah harus berorientasi bagi mobilitas manusia (people oriented development).
"Perlindungan (protected) terhadap pesepeda harus diberikan, karena selama ini pesepeda merasa kurang nyaman dan aman berkendara di jalan yang ada," ujarnya.
Dia menegaskan, jalur sepeda yang dibangun hendaknya tidak terinterupsi oleh parkir kendaraan bermotor dan pedagang yang berjualan sembarangan.
"Sepeda adalah moda transportasi yang bisa digunakan untuk menjangkau jarak pendek dan medium untuk melengkapi perjalanan. Kemampuan pejalan kaki untuk jarak pendek, yakni paling jauh sekitar 3 kilometer," kata dia.
"Sehingga fasilitas pesepeda harus dirancang dengan tujuan memudahkan pesepeda yang belum berpengalaman, seperti anak-anak dan juga bagi yang sudah lanjut usia. Ada jaminan keamanan," tambahnya.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dishub DKI akan Patroli 3 Jam Sekali Bersihkan Jalur Sepeda dari Kendaraan Bermotor
Lewat Jalur Sepeda, Motor akan Didenda Rp500 Ribu
Anies Nilai Butuh Waktu Agar Jalur Sepeda Steril dari Pemotor
VIDEO: Anies Baswedan Manjakan Pengguna Sepeda di Jakarta
Terobos Jalur Sepeda, Siap-siap Didenda Rp500 Ribu