Lewat Jalur Sepeda, Motor akan Didenda Rp500 Ribu
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan kepolisian akan melakukan penilangan bagi pengendara sepeda motor yang melintas di jalur sepeda pada 20 November 2019. Penilangan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jalur sepeda akan berlaku efektif pada tanggal 20 November, dan oleh sebab itu mulai tanggal itu penegakan hukum berlaku efektif," kata Kadishub Pemprov DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Senin (23/9).
Dia mengatakan, hal ini untuk menghindari para ojek online maupun pengendara lainnya yang taat peraturan. Bahkan, Syafrin menegaskan pengendara akan disanksi denda Rp500 ribu.
"Kita pasang marka utuh di sana kemudian ada kendaraan motor yang melanggar, itu kena pelanggaran marka," ujarnya.
Oleh karena itu, Syafrin juga akan mengerahkan petugas berkeliling di sepanjang jalur sepeda.
"Kami sudah melakukan patroli secara rutin," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, beredar gambar viral di media sosial para ojek online memarkir kendaraannya di sepanjang jalur khusus sepeda di kawasan Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Selain ojek online, sejumlah pengemudi transportasi umum roda tiga bahan bakar gas (BBG) juga memarkirkan kendaraannya di jalur khusus sepeda.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya