MNC ngotot kuasai 75 persen saham MNC TV
Pihak MNC mengklaim, putusan MA tidak berpengaruh pada komposisi kepemilikan saham.
Kisruh perebutan kepemilikan TPI antara bos MNC Hary Tanoesoedibjo dengan Siti Hardiyanti Rukmana atau yang lebih dikenal dengan Mbak Tutut terus berlanjut. Pihak Hary Tanoe atas nama MNC Tbk menyebut somasi Tutut salah alamat dan tidak akan berdampak pada porsi saham perusahaan.
Direktur Keuangan MNC Djarot Suwahjo mengklaim, hingga saat ini dan seterusnya, pihaknya tercatat sebagai pemilik mayoritas saham MNC TV sebesar 75 persen. Saham CTPI telah dibeli secara sah melalui PT Berkah Karya Bersama.
"Perkara tidak berdampak pada perseroan. Putusan Mahkamah Agung tidak pengaruh MNC pemilik 75 persen saham CTPI. Kita tidak pernah terlibat dalam perkara dan tidak mengikat dan tidak mengubah saham perseroan," ucap Djarot dalam konferensi pers di MNC Tower, Jakarta, Jumat (11/4).
Dia terus menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung No 862/K/Pdt/2013 ditujukan ke PT Berkah Karya Bersama. Komposisi kepemilikan saham Grup MNC sudah sah di mata hukum.
"Kepemilikan saham CTPI oleh MNC itu juga melakukan pencatatan di Kemenkumham tidak pernah dibatalkan oleh keputusan pengadilan manapun," tegasnya.
"Kita juga tidak menerima surat instansi pengadilan yang berwenang. Tidak ada perintah eksekusi keputusan MA tersebut," tutupnya.
Baca juga:
Kubu Hary Tanoe sindir Tutut hanya berani somasi, tidak eksekusi
MNC yakin tak rugi jika MNC TV kembali ke Tutut
Kisruh Hary Tanoe vs Mbak Tutut, investor ragukan saham di MNC
Kubu Hary Tanoe: Kami beli TPI ratusan miliar dan secara sah
Tutut laporkan Hary Tanoe karena usir paksa direksi TPI