Meski Ada Omnibus Law, Ketentuan Amdal Dipastikan Masih Diterapkan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, memastikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) akan tetap diterapkan meskipun ada Omnibus Law. Sebab, isu lingkungan hidup sendiri penting dan tetap akan menjadi fokus pemerintah ke depan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, memastikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) akan tetap diterapkan meskipun ada Omnibus Law. Sebab, isu lingkungan hidup sendiri penting dan tetap akan menjadi fokus pemerintah ke depan.
"Jadi tidak benar kalau dibilang amdalnya dihapus dan lain lain. Amdalnya tetap ada," ujarnya saat ditemui di DPR, Jakarta, Rabu (12/2).
Menteri Siti menjelaskan yang berbeda dari analisis dampak lingkungan ini ada pada peruntukannya. Jika sebelumnya AMDAL dijadikan sebuah persyaratan untuk mendapatkan izin, kini pemerintah menetapkan AMDAL sebagai suatu standar.
"Persyaratan lingkungan itu tidak dibebankan kepada swasta. Tetapi dijadikan standar dibebankan oleh swasta di awal tetapi dijadikan standar," jelasnya.
Menurutnya, dengan penetapan AMDAL sebagai sebuah standar justru semakin memperkuat penindakan bagi perusahaan yang melanggar lingkungan. Sebab, dengan sebuah standar, maka perusahaan yang sudah berinvestasi ini akan diawasi ketat oleh pemerintah mengenai dampak lingkungannya.
Jika perusahaan tersebut sudah berjalan dan ternyata operasionalnya merusak lingkungan, maka pemerintah bisa menindak. Mengingat pemerintah memegang kekuasaan dengan masuknya peraturan pemerintah mengenai AMDAL.
"Ketika menjadi standar dan tidak dipenuhi dia kena juga. Jadi pada dasarnya kekuatan (omnibus law) untuk menjaga kelestarian lingkungannya tetap," pungkasnya.
Menteri ATR: Wacana Penghapusan IMB dan Amdal Rumit, Masih Pro-Kontra
Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil menyebut bahwa wacana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (|MB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masih terjadi pro-kontra.
"Ada yang pro dan kontra, artinya masalah ini rumit tapi bisa dijembatani kalau duduk satu meja," ujar Sofyan Djalil dikutip dari Antara.
Dia mengatakan bahwa wacana penghapusan IMB dan AMDAL merupakan bagian dari ide untuk membuat investasi menjadi lebih mudah.
"Betapa rumitnya masalah ini, sebab itu secara prinsip teman-teman setuju perlu disederhanakan perizinan yang bikin frustasi orang. Kesimpulannya adalah kita perlu diskusi lebih detil dalam meja bundar," ucapnya.
Pada prinsipnya, Sofyan mengatakan, pemerintah berkomitmen menciptakan birokrasi yang lebih sederhana sehingga terjadi percepatan usaha sehingga tercipta lapangan kerja.
"Hambatan selama ini yaitu terkait tata ruang. Pemerintah punya komitmen bagaimana tata ruang akan lebih tertib, lebih efektif tanpa hambatan birokrasi," katanya.
(mdk/bim)