LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menteri Susi bongkar nasib mengenaskan ABK kapal STS-15, tak digaji agen penyalur

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa ke-20 ABK ini tidak diberikan upah sebagaimana mestinya selama bekerja. Karena itu, pihaknya akan meminta agen penyalur mereka, yakni PT GSJ untuk memenuhi tanggung jawabnya.

2018-04-18 14:20:46
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Advertisement

Satgas 115 yang terdiri dari TNI AL, Polri, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap kapal ikan bernama STS-05 di sisi Tenggara Pulau Weh, Kamis (6/4), pukul 17:30. Dari operasi penangkapan ini, ditemukan 20 orang ABK berkebangsaan Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa ke-20 ABK ini tidak diberikan upah sebagaimana mestinya selama bekerja. Karena itu, pihaknya akan meminta agen penyalur mereka, yakni PT GSJ untuk memenuhi tanggung jawabnya.

"Nanti kita akan panggil orangnya (pimpinan PT GSJ) ke sini," ungkapnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP), Jakarta, Rabu (18/4).

Advertisement

Selain itu, agen penyalur diharuskan untuk mengembalikan semua dokumen milik ABK yang sudah diambil sebelumnya. "(Dokumen ABK) juga akan dikembalikan (oleh PT GJS) pada sore ini seperti paspor dan buku laut," tegas Susi.

Sebelum diberangkatkan, para ABK diharuskan menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang menggunakan bahasa Indonesia dan Inggris, tapi tidak diizinkan membaca isi perjanjian. "Mereka (ABK) juga menyatakan bahwa mereka diminta membayar sebesar Rp 1 juta sampai Rp 3 juta sebagai biaya pengurusan," kata Susi.

Jumlah uang yang diterima keluarga ABK per bulan juga lebih kecil dari yang dijanjikan. Selain itu, para ABK dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 2,5 juta selama 5 bulan atau potongan dari gaji sebesar Rp 500.000 tiap bulan.

Advertisement

"Apabila ABK tidak bekerja di atas kapal, mereka diancam pemotongan gaji sebesar USD 20 sampai USD 30," imbuhnya.

Semenjak kapal pertama kali tertangkap di China, para ABK sudah meminta pulang dan lakukan mogok kerja. Mereka pun sempat menghubungi pihak PT GJS untuk dipulangkan, tapi ditolak dan mereka juga diancam pembayaran denda pembatalan kontrak sebesar Rp 6 juta.

"Kapten Kapal juga mengatakan bahwa apabila ABK menolak bekerja, maka status mereka berubah menjadi penumpang dan harus membayar USD 25 per hari selama tinggal di atas kapal," tandasnya.

Baca juga:
Kualitas buruk, benih & pakan dari Menteri Susi ditolak pembudidaya ikan
Jokowi dapat dukungan alihkan rekomendasi garam impor dari KKP ke Kemenperin
KKP tangkap kapal pencuri ikan asal Filipina di perairan Sulawesi
Ikan patin Indonesia ingin jadi 'raja' di dunia
Kemenag akan jadikan ikan menu utama jemaah haji dan umrah Indonesia

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.