Jokowi dapat dukungan alihkan rekomendasi garam impor dari KKP ke Kemenperin
Merdeka.com - Ketua Penelitian dan Pengembangan Dewan Pengurus Pusat Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan (DPP JPIP), Heroe Wiedjatmiko menyebut bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, ke depan akan menopang pertumbuhan ekonomi.
"Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan harus dapat memahami dengan jelas supaya dapat mengerti dengan jelas posisi strategi komoditi garam industri ini sebagai bahan baku dan bahan penolong industri industri yang menunjang pertumbuhan ekonomi," Kata dia pada saat konferensi pers Polemik dan Masalah Importasi Garam Industri, di Jakarta, Jumat (13/4).
Dia mengatakan, dalam rangka produksi dan tata kelola impor garam, baik garam konsumsi maupun garam industri, pemerintah telah menetapkan kebijakan yang tepat untuk melindungi dan mengamankan kebutuhan garam nasional.
Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri pada 15 Maret 2018.
Melalui PP tersebut, kewenangan mengeluarkan rekomendasi impor garam dari yang semula ada pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dialihkan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Melalui Undang-Undang No 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam yang kemudian disempurnakan dengan PP No 9 Tahun 2018. Impor komoditas pergaraman tetap rekomendasinya besarannya oleh KKP, khusus impor komoditas pergaraman rekomendasi wewenang besarannya oleh Kemenperin," imbuhnya.
Dia mengakui, perubahan aturan tersebut sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Terlebih aturan ini kerap membuat resah beberapa masyarakat terutama para petani garam, pelaku usaha garam, dan asosiasi menjadi ketakutan. Apalagi hal tersebut dikaitkan juga dengan isu politik oleh beberapa oknum.
Persoalan yang kerap didengar adalah terjadinya penyalahgunaan pemakaian garam impor oleh oknum importir garam dengan menjual garam industri impor ke pasar untuk pemakaian garam konsumsi. Mengingat perbedaan harga yang besar antara garam produksi sebagian garam nasional, dengan garam industri impor.
"Harga garam industri impor CIF kurang lebih Rp 500 per kilogram. Sedangkan garam konsumsi produksi petani kira kira Rp 1.800 sampai Rp 2.000 per kilogram," kata dia.
Selain itu, masalah lain yang kerap didengar pihaknya adalah terjadinya kartel importir garam atau penguasaan importir garam hanya akan diberikan izin kepada beberapa perusahaan saja. Sehingga bisa mengatur harga garam atau yang biasa disebut dengan mafia garam.
Namun demikian, kedua hal tersebut tidak terbukti sama sekali. Haroe menegaskan dari hasil kajian dan pengamatan oleh pihaknya tidak ditemukan adanya praktik kartel atau mafia garam dalam kegiatan importasi garam.
"Dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) tidak terbukti adanya pihak yang terlibat praktik kartel atau mafia," ucapnya.
Kemudian, fungsi pengawasan tata kelola garam impor juga harus ditingkatkan untuk mencegah adanya penyimpangan atau perembesan alokasi peruntukan garam dengan penibgkatan aplikasi teknologi IT/teknologi. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya