Menteri Rini Angkat Bicara Soal Pencopotan Said Didu
Ditemui hari ini di Mesjid Ar Rayyan KBUMN, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan, keputusan pencopotan Said Didu dari Komisaris PTBA disebabkan perbedaan cara pandang dengan Perseroan.
Said Didu dicopot dari jabatannya sebagai komisaris PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Hal itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bukit Asam Tbk (PTBA) pada 28 Desember 2018.
Ditemui hari ini di Mesjid Ar Rayyan KBUMN, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan, keputusan pencopotan Said Didu dari Komisaris PTBA disebabkan perbedaan cara pandang dengan Perseroan.
"Untuk Said Didu, kan begini, memang kami sudah mengatakan kepada Pak Said, Dewan Komisaris itu harus mewakili pemegang saham, oleh karenanya pemikirannya harus sejalan dengan pemegang saham. Jadi banyak dalam bicara, langkah, Pak Said Didu itu tidak mewakili kepentingan pemegang saham," ucapnya di Mesjid Ar Rayyan KBUMN, Jakarta, Senin (31/12).
Menteri Rini mengungkapkan, pemikiran figur komisaris memang diharuskan mewakili para pemegang saham perusahaan. Itu bertujuan untuk kebaikan perseroan ke depannya.
"Dewan Komisaris itu menjaga dan mengawasi direksi untuk menjalankan kepentingan pemegang saham. Tujuanya apa? Bahwa perusahaannya harus dengan baik, cara kita dengan masyarakat bagaimana, pemikiran kita terhadap perusahaan itu seperti apa, komunikasi kita terhadap publik seperti apa, itu aja simple aja," paparnya.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6
Baca juga:
Said Didu Dicopot Dari Komisaris PT Bukit Asam
BUMN Beri Rp 100 Juta Untuk Keluarga Meninggal Akibat KKB Papua
Pembangunan Proyek Trans Papua Tetap Dilanjutkan Dengan Melibatkan TNI-Polri
Anak Korban Pembunuhan oleh Pemberontak di Papua Dapat Beasiswa
Kementerian BUMN Belum Bisa Pastikan Status Merpati Airlines
Menteri BUMN pastikan PLN dalam kondisi sehat
Ini alasan Menteri Rini copot Refly Harun dari komisaris utama PT Jasa Marga