LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menteri Jonan: Proses ubah KK jadi IUPK, masuk pagi keluar sore

Menteri Jonan: Proses ubah KK jadi IUPK, masuk pagi keluar sore. Jika perusahaan tambang ingin mengubah izin jadi KK, Menteri Jonan menjanjikan akan menyelesaikan prosesnya dengan cepat. Maksimal 14 hari kalender. Menteri Jonan mengatakan, saat ini ada 34 perusahaan tambang dalam negeri berstatus Kontrak Karya.

2017-01-12 20:29:02
Tambang
Advertisement

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menegaskan tidak akan memaksa perusahaan tambang dalam negeri untuk mengubah izin dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun, jika ingin mengekspor konsentrat mentah, maka perusahaan harus berizin IUP atau IUPK.

Menteri Jonan mengatakan, saat ini ada 34 perusahaan tambang dalam negeri berstatus Kontrak Karya. "Saya tidak memaksa, kalau mau ekspor konsentrat harus IUP atau IUPK. Saat ini ada 34 perusahaan Kontrak Karya," kata Menteri Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/1).

Jika perusahaan tambang ingin mengubah izin jadi KK, Menteri Jonan menjanjikan akan menyelesaikan prosesnya dengan cepat. "Maksimal 14 hari kalender, kalau saya di Jakarta dan dokumen lengkap, masuk pagi bisa keluar sore. Itu kalau dokumen lengkap," katanya.

Meski sudah berstatus IUP atau IUPK, perusahaan tambang diwajibkan membangun smelter atau pemurnian konsentrat dalam waktu 5 tahun ke depan.

"Tidak bangun smelter tidak boleh ekspor. Perusahaan bisa kerja sama dengan perusahaan lain tapi tetap perizinan ekspor setahun sekali harus diurus. Smelter tiap 6 bulan dicek. Kalau tidak dipenuhi rekomendasi ekspor kita cabut."

Baca juga:
Aturan baru, divestasi saham tambang dalam negeri wajib 51 persen
Ini alasan pemerintah beri izin ekspor mineral mentah hingga 5 tahun
Ubah PP, Jokowi izinkan ekspor bahan tambang mentah 5 tahun ke depan
Galaknya Luhut kawal Jonan-Arcandra hingga 2 kali tebar ancaman
Rencana Menko Luhut relaksasi ekspor konsentrat rawan digugat di WTO
DPR minta pemerintah tindak tegas perusahaan tambang ilegal
Demo di masjid, massa desak moratorium izin tambang diperpanjang

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.