LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menteri Jonan: Freeport harus langsung divestasi tahun ini

Menteri Jonan: Freeport harus langsung divestasi tahun ini. Sesuai dengan aturan, divestasi saham dilakukan secara bertahap kepada negara yakni pada tahun keenam Penanam Modal Asing pertambangan harus mendivestasikan 20 persen, lalu pada tahun ketujuh melakukan tambahan divestasi sebesar 30 persen, dan seterusnya.

2017-01-26 19:55:13
ESDM
Advertisement

PT Freeport Indonesia (PTFI) diminta melakukan tahap divestasi saham sebesar 51 persen tahun ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan, Freeport harus secara langsung menawarkan divestasi saham kepada negara. Alasannya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini sudah lama beroperasi.

"Ya langsung (divestasi). Ya dilihat sudah berproduksi berapa tahun. Yang 51 persen setelah 10 tahun produksi," ujar Menteri Jonan di Kantornya, Jakarta, Kamis (26/1).

Sesuai dengan aturan, divestasi saham dilakukan secara bertahap kepada negara yakni pada tahun keenam Penanam Modal Asing (PMA) pertambangan harus mendivestasikan 20 persen, lalu pada tahun ketujuh melakukan tambahan divestasi sebesar 30 persen, tahun kedelapan sebesar 37 persen, tahun kesembilan sebesar 44 persen, dan tahun kesepuluh sebesar 51 persen.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar melarang perhitungan besaran nilai saham yang akan didivestasikan ddengn memasukkan nilai cadangan. Cadangan yang terdapat di dalam bumi masih merupakan milik negara bukan milik perusahaan.

"Harganya harus fair market value. Fair market valuenya seperti apa?, tidak boleh memasukkan nilai cadangan yang ada dibawahnya karena apa, karena cadangan itu milik negara," katanya.

Arcandra menjelaskan, kalau cadangan milik negara, maka yang berhak atas cadangan tersebut adalah negara dan bukan perusahaan. "Gimana caranya itu kan milik kita, kita mau masuk menjadi pemilik saham, cadangan yang kita punya itu dijual kembali ke kita," jelasnya.

Baca juga:
Aturan baru divestasi, cadangan mineral tak masuk hitungan
Ini tahapan kewajiban divestasi saham perusahaan tambang asing
Pemerintah Jokowi dituding nistakan UU demi lindungi Freeport
Kementerian BUMN ingin secepatnya kuasai 51 persen saham Freeport
Bertemu Luhut, Bos BEI bantah bahas divestasi saham Freeport
Menteri Rini tunggu arahan Jonan soal divestasi saham Freeport
Negosiasi divestasi saham Freeport masih gelap

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.