Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan baru divestasi, cadangan mineral tak masuk hitungan

Aturan baru divestasi, cadangan mineral tak masuk hitungan Ilustrasi Pertambangan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan cara perhitungan harga saham divestasi berdasarkan harga pasar yang wajar (fair market value). Hal ini diatur Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko, mengatakan tata cara perhitungan kali ini berbeda dengan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2013. Dalam beleid Nomor 27 menyatakan perhitungan saham divestasi melalui mekanisme replacement cost. Dengan begitu, terbitnya Permen ESDM nomor 9 tahun 2017 akan menggantikan Permen ESDM nomor 27 tahun 2013.

"Harga saham divestasi melalui peraturan baru ini berdasarkan fair market value," ujar Sujatmiko di Jakarta, Rabu (25/1).

Sujatmiko menegaskan harga pasar yang wajar dipilih lantaran sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. Skema perhitungan ini tidak memperhitungkan cadangan mineral atau batubara pada saat dilaksanakannya penawaran divestasi.

"Artinya bahan mineral atau batubara yang ada di dalam bumi sebelum diproduksi, membayar royalti dan kewajiban lainnya masih milik negara. Jadi tidak masuk perhitungan saham," tegasnya.

Sedangkan, skema replacement cost, dinilai belum adil terhadap pelaku tambang. Sebab, skema ini menghitung biaya penggantian atas kumulatif investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai tahun kewajiban divestasi.

"Replacement cost belum menghitung tingkat pengembalian modal. Menurut kami fair market value lebih representative," jelasnya.

Pemerintah mewajibkan perusahaan tambang modal asing melepas 51 persen sahamnya. Kewajiban ini bagi perusahaan yang sudah memasuki tahap produksi minimal lima tahun. Pelepasan sahamnya pun dilakukan bertahap hingga tahun kesepuluh setelah produksi.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP