Ini tahapan kewajiban divestasi saham perusahaan tambang asing
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan skema penawaran saham perdana atau IPO menjadi pilihan terakhir divestasi perusahaan tambang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko, mengatakan penawaran divestasi tetap dilakukan secara berjenjang dari pemerintah pusat hingga badan usaha swasta nasional. Apabila, tak ada yang tertarik maka IPO menjadi pilihan terakhir.
"Bisa IPO kalau tidak ada yang berminat membeli. IPO pilihan terakhir," ujar Sujatmiko di Jakarta, Rabu (25/1).
Sujatmiko menuturkan kewajiban divestasi hingga 51 persen bagi perusahaan tambang milik asing. Pelepasan saham tersebut dilakukan secara bertahap hingga tahun kesepuluh. Adapun perusahaan tambang yang wajib melepas sahamnya itu minimal sudah lima tahun berproduksi.
"Di tahun keenam produksi itu mereka menawarkan 20 persen saham terlebih dahulu," katanya.
Sebagai informasi, skema penawaran saham melalui IPO baru kali ini diatur dalam aturan pemerintah. Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 18 Januari 2017 dan diundangkan pada 20 Januari 2017.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tambah Lagi Perusahaan Melantai di Bursa Saham, FOLK Raup Dana Segar Rp57 Miliar dari IPO
Dalam IPO, perseroan menawarkan sebanyak 570 juta saham biasa atau setara 14,44 persen.
Baca Selengkapnya63 Perusahaan Melantai di Bursa Saham Sepanjang 2023, Raup Dana Rp49 Triliun dari IPO
Sampai dengan saat ini telah terdapat 887 perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia, dengan 28 perusahaan dalam pipeline atau antrean pencatatan saham.
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Karena Hal Ini, Enam Perusahaan Properti dan Pendidikan Siap Investasi di IKN
Dinamika minat investasi pada IKN meningkat, apalagi pemerintah menjamin risiko demand pada tahap awal.
Baca SelengkapnyaKetahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaApa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia
Apa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.
Baca SelengkapnyaPemerintah Dapat Jatah 5 Kursi di Manajemen Vale, Febriany Eddy Tetap Jadi Direktur Utama
Keputusan ini didapat pemerintah karena sudah rampungnya proses divestasi saham Vale.
Baca SelengkapnyaInvestasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024
Saat ini investor cenderung memperhatikan arah kebijakan, kemungkinan perubahan-perubahan di sisi pemerintah yang akan mempengaruhi bisnis.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnya