Menteri ESDM Mulai Benahi Proyek Energi Terbarukan Mangkrak
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, pihaknya akan segera melakukan inventarisir proyek energi baru terbarukan (EBT) yang mangkrak. Penyisiran ulang mencakup proyek mana saja yang belum dapat pembiayaan, belum memulai konstruksi, dan sebagainya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan, pihaknya akan segera melakukan inventarisir proyek energi baru terbarukan (EBT) yang mangkrak. Penyisiran ulang mencakup proyek mana saja yang belum dapat pembiayaan, belum memulai konstruksi, dan sebagainya.
"Kita akan inventarisir, kita bahas bersama. Misalnya berapa kapasitas di situ," ujarnya saat ditemui usai pembukaan pameran EBTKE ConEX 2019 di Jakarta International Expo, Rabu (6/11).
Proyek EBT yang sudah ditandatangani oleh pemerintah harusnya bisa berjalan sesuai dengan rencana dan target. Hal ini berkaitan dengan potensi energi terbarukan milik Indonesia yang tercatat menyentuh angka 400 giga watt.
Namun ternyata, hingga saat ini baurannya masih 8 persen saja, atau sekitar 32 giga watt. Menurutnya, angka ini kecil dan perlu didorong dengan pengembangan program-program berbasis EBT.
Bahkan, Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menganjurkan agar Menteri ESDM memiliki wakil menteri yang khusus mengurus energi terbarukan ini.
Sepanjang tahun 2019, ada 70 penandatanganan perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) EBT antara PT PLN (Persero) dengan kontraktor swasta (independent power producer/IPP). Namun 19 di antaranya berpotensi mangkrak.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
DPR Setuju Ada Wakil Menteri untuk Kementerian ESDM
Menteri Arifin Sebut Baru 8 Persen Energi Baru Terbarukan Indonesia Dimanfaatkan
EBTKE ConEX 2019 Targetkan Gaet Investor Energi Baru Terbarukan
Kurangi Penggunaan Energi Fosil, Baran Energy Tawarkan Perangkat EBT Canggih
Pengembangan Energi Terbarukan Mampu Perbaiki Defisit Neraca Perdagangan
Jokowi Minta Luhut Buat Terobosan Baru Tekan Defisit Transaksi Berjalan