Menpan RB Sebut Libur PNS Ditetapkan Besok
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Syafruddin memastikan bahwa masa cuti libur Lebaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera ditetapkan pada Senin mendatang. Ketentuan cuti ini bukan hanya untuk para pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai swasta.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Syafruddin memastikan bahwa masa cuti libur Lebaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera ditetapkan pada Senin mendatang. Ketentuan cuti ini bukan hanya untuk para pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai swasta.
"(Untuk libur PNS gimana?) Ditetapkan besok," katanya di Wihara Ekayana Arama, Jakarta Barat, Minggu (19/5).
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, meski belum diputuskan secara resmi, namun cuti bersama Lebaran diperkirakan akan berlangsung mulai 30 Mei hingga 9 Juni 2019.
"Kayanya mulai tanggal 30 Mei, tanggal 10 (Juni) masuk. Senin masuk tanggal 10," ujar dia di Jakarta, Kamis (9/5).
Menurut dia, penetapan libur ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) bersama menteri. Sehingga tidak hanya berlaku untuk PNS tetapi juga pegawai swasta.
"Itu pakai SK bersama. Karena bukan hanya PNS saja, tetapi juga semuanya. Itu libur nasional," tandas dia.
Baca juga:
Jelang Lebaran, Menhub Budi Tinjau Pemindahan Gerbang Tol Cikarang Utama
Blusukan Cek Harga Pangan, Khofifah Pastikan Pasokan Jatim Aman Hingga Usai Lebaran
Mudik 2019, Tiket Pesawat Mahal Diprediksi Buat Pemudik Kapal Meningkat
Simpul Kemacetan, Rest Area KM 57 Akan Diberlakukan Sistem Buka Tutup
Jika Kendaraan Menumpuk, Sistem Ganjil Genap di Berlakukan di Tol Trans Sumatera
Kakorlantas Ingatkan Pemudik Atur Kecepatan Kendaraan saat Melintas Tol Trans Jawa